PILKADA TANJUNGPINANG 2024

Ketua KPU Tanjungpinang Sebut, Ada 50 Orang yang Bertugas Sortir Lipat Surat Suara 

sortir lipat surat suara ini dilakukan oleh 50 orang.  Dengan target pengerjaan akan selesai selama 10 hari. 

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
PELIPATAN SURAT SUARA - Suasana petugas yang melakukan sortir pelipatan surat suara di Gudang, Kilometer 6, Tanjungpinang. 

Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah mulai melaksanakan sortir lipat surat suara untuk Pilkada 2024. 

Sortir lipat surat suara dilaksanakan di Gudang Logistik KPU Tanjungpinang.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, mengatakan sortir lipat surat suara ini dilakukan oleh 50 orang. 

Dengan target pengerjaan akan selesai selama 10 hari. 

"Untuk sementara ini, tenaga yang diperlukan sebanyak 50 orang. Kalau kurang akan kita tambah lagi,”ucapnya, Minggu (3/11/2024).

Para petugas sortir lipat ini dibagi dalam kelompok dan melakukan pelipatan. 

Pelipatan ini dilakukan untuk surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

Baca juga: Viral di Tanjungpinang, Ada Motor Terbakar di Samping Gedung LAM Kepri, Polisi Belum Terima Laporan

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Tanjungpinang Hari Minggu 3 November 2024, Kapal ke Daik Pukul 11.00 WIB

Baca juga: Program Makan Gratis, Pemerintah Tanjungpinang Siapkan Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Siswa SD dan SMP

"Dalam sehari itu sekitar 96 ribu lembar surat suara harus selesai dilipat oleh petugas," ujarnya. 

Dalam melakukan sortir lipat surat suara yang merupakan dokumen negara, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian para petugas. 

Larangan ini pun disampaikan KPU saat memulai proses pelipatan perdana di gudang KPU. 

"Tidak boleh kuku panjang, senjata tajam, keringat juga tidak boleh menetes di surat suara, dan dilarang membawa handphone saat proses sortir lipat," ucap Faizal. 

KPU juga sudah memastikan para petugas sortir lipat ini merupakan masyarakat yang bukan bagian dari timses paslon peserta Pilkada. 

Termasuk juga bukan merupakan bagian anggota partai politik. 

“Selain itu, setiap masuk ke dalam gudang. Setiap petugas pelipat surat suara akan diperiksa oleh pihak kepolisian. Pak polisi pun berjaga 24 jam di Gudang tersebut,”ucapnya.(dra)

(Tribunbatam.id/endrakaputra )

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved