Wahyu Wahyudin Dorong Pemprov Kepri Sewakan Aset Nganggur

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dua periode, Wahyu Wahyudin mendorong Pemprov Kepri dan kabupaten/kota menyewakan aset yang menganggur.

|
ist
Wahyu Wahyudin, Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dua periode, Wahyu Wahyudin mendorong Pemprov Kepri dan kabupaten/kota menyewakan aset yang menganggur.

Menurutnya, usulan ini untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Selain itu, kebijakan penyewaan aset ini untuk memastikan seluruh aset pemerintah produktif dan menghasilkan keuntungan.

“Saya usul aset yang tidak digunakan itu untuk disewakan ke swasta atau masyarakat,” katanya, Senin (4/11/2024).

Sekretaris Komisi II DPRD Kepri itu menuturkan, penyewaan aset ini juga harus disertai dengan penataan aset secara menyeluruh.

Aset-aset yang sudah tua dapat dilelang, sementara aset yang masih berguna namun menganggur dapat disewakan.

Baca juga:  Wahyu Wahyudin Minta Pemerintah Fokus Dukung produksi Budidaya Lobster

“Semua aset harus didata, yang sudah tua dapat dilelang, yang nganggur dapat disewakan. Semua harus produktif,” tegasnya.

Wahyu mengaku optimis, kebijakan ini juga akan menambah minat investor untuk berinvestasi karena tidak kesulitan mencari lahan.

“Selama ini investor mengeluh soal lahan, dengan adanya kebijakan ini, kendala teratasi,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, selain meningkatkan investasi, kebijakan ini juga akan meningkatkan kemampuan anggaran untuk program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, angka kemiskinan ekstrim di Kepri yang mencapai 5,93 persen dan pengangguran terbuka 6,80 persen akan teratasi dengan kebijakan ini.

“Investasi akan membuka lapangan kerja baru dan PAD yang terkumpul harus digunakan untuk program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.(*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved