Polemik PT Epson Batam
Supervisor PT Epson Batam Kena PHK Tempuh Jalur Hukum Imbas Karyawan Terlibat Pencurian
Supervisor PT Epson, Syahrizal menempuh jalur hukum setelah menerima surat PHK yang dianggapnya sepihak gegara pencurian palet oleh oknum karyawan.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang supervisor PT Epson, Syahrizal menempuh jalur hukum setelah menerima surat PHK yang dianggapnya sepihak.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dianggapnya sepihak terkait kasus pencurian palet oleh karyawannya di perusahaan tersebut.
Konflik ini bermula saat sebuah lori ketahuan membawa palet keluar dari lingkungan perusahaan pada akhir Januari 2024 yang memicu serangkaian pemanggilan dan investigasi.
Diseret dalam kasus ini, Syahrizal mengatakan sudah menyarankan agar perusahaan melaporkan kejadian ini ke polisi sejak awal.
"Untuk pelaporan kepolisian, dari awal dipanggil tanggal 6 Februari sudah saya katakan ke pihak perusahaan agar kasus ini cepat selesai. Tolong pak, lapor aja ke polisi, pihak berwenang. Biar jelas ketentuannya, salah atau tidak," ujar Syahrizal.
Namun, bukannya ditindaklanjuti ke jalur hukum, ia kembali dipanggil pada 16 Februari dan dikenakan skorsing, sambil diminta untuk mengakui keterlibatannya dalam dugaan pencurian tersebut.
Baca juga: Polemik PHK PT Epson Sampai ke DPRD Batam, Bermula dari Tuduhan Pencurian Palet
"Keterlibatan saya seperti apa, apakah karena daya supervisor di situ? Saya mengecek gudang itu. Jadi kalau saya seperti itu, manager saya gimana pak? Manager beda, karena managermu di office di atas sedang kamu di gudang," kata Syahrizal.
Ia menyatakan hanya menginginkan keadilan dan menyarankan agar kasusnya diproses secara hukum.
Pada 25 Juli 2024, setelah menjalani skorsing selama lima bulan dan beberapa kali mediasi yang tak kunjung ada kata mufakat, Syahrizal menerima surat PHK.
"Tahu-tahu tanggal 25 Juli kok datang surat PHK, ujug-ujug skorsing lima bulan, langsung di-PHK. Saya cuma mau keadilan di sini," sebutnya.
Meski telah ada ditawarkan pesangon, Syahrizal memilih jalur hukum demi kejelasan permasalahan ini.
Baca juga: Curhat Pekerja PT Epson Batam Mengaku Kena PHK Sepihak, Sejak Awal Dorong Lapor Polisi
Sementara itu, perwakilan PT Epson, Afrizal, menjelaskan bahwa pencurian ini sudah terjadi beberapa kali sebelum terungkap pada 31 Januari 2024.
"Pada intinya, ini pengambilan barang perusahaan. Terlepas dari fungsi masing-masing, ada yang mengambil langsung, ada yang tahu, ada yang membiarkan," ujar Afrizal.
Pihak perusahaan mengklaim memiliki bukti rekaman atas kejadian tersebut.
Ia menegaskan bahwa keputusan PHK telah melalui proses mediasi dan pertimbangan yang matang.
“Pusat juga tidak sembarangan. Karena ini pelanggaran berat, perusahaan memberikan sanksi sesuai hitungan, yakni satu kali upah. Kemudian, karena pertimbangan keluarga, kami menambah bantuan," tambah Afrizal.
Perwakilan perusahaan yang diwakili Rizky Syahril, mengatakan bahwa skorsing diberikan sebelum izin PHK diterima.
Baca juga: Lowongan Kerja Batam - PT Epson Batam Buka Loker Procurement, Planner, Automation Engineering Staff
"Selama masa skorsing, karyawan diminta tinggal di rumah, perintah tinggal di rumah. Tidak melakukan apa-apa, perintahnya tinggal di rumah dan diberikan upah dan hak hak termasuk cuti atau berobat," ungkap Rizky.
Dalam proses mediasi, anjuran yang diberikan adalah untuk mencabut skorsing atau melaporkan ke pihak berwenang.
Namun pada surat PHK, skorsing tersebut dicabut.
Sebelum PHK, saat itu juga dipertimbangkan pendapat pihak terkait, yang menyarankan untuk merujuk pada kasus serupa di Gresik.
Dengan itikad baik, paket kompensasi kemudian ditingkatkan.
"Dengan itikad baik kita coba naikkan lagi, paket kompensasi. Kami hitung jadi 10 bulan, kami panggil kami tawarkan mau enggak, karena kalian terlibat semua, terlepas dari kalian merasa tidak dan merasa iya seperti itu," papar Rizky.
Baca juga: 5 Lowongan Kerja Terbaru di Batam, PT Epson Batam Butuh Perawat
Mereka diberi waktu untuk berdiskusi dengan keluarga.
Pada 25 Juli, salah satu pihak menyatakan bahwa telah menolak tawaran tersebut, sehingga PHK pun dijalankan.
"Setelah PHK, seminggu kemudian, 2 orang inilah. Salah satu karyawan kontrak akan mengambil paket itu, termasuk oknum security. Hitungannya 9.5 bulan kami kasih upah jadi 10 bulan," tuturnya.
Polemik PHK PT Epson Batam kini telah ditangani polisi.
Kedua belah pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.