NADI
Komisioner KPU Batam Dilaporkan ke Bawaslu, Ada Apa?
Tim paslon NADI laporkan Komisioner KPU Kota Batam terkait dugaan pelanggaran pidana dalam debat kedua Pilkada 2024.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim Nuryanto - Hardi Selamat Hood (NADI) melaporkan komisioner KPU Batam ke Bawaslu imbas batalnya debat kedua Pilkada Batam 2024.
Laporan ke Bawaslu Batam oleh tim NADI karena adanya dugaan pelanggaran pidana dalam pelaksanaan debat kedua Pilkada Batam 2024.
Laporan yang mereka tujukan buat komisioner KPU Batam ke Bawaslu ini setelah debat kedua Pilkada Batam yang dijadwalkan pada 15 November 2024 di Hotel Vista Batam tidak dilanjutkan oleh lembaga penyelenggara Pemilu 2024 itu.
Juru bicara tim, Ricky Indrakari, didampingi kuasa hukum mereka, Sulhan mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak paslon 01 yang sudah hadir tepat waktu.
"Kami hadir di kantor Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran pidana pilkada yang dilakukan oleh Komisioner KPU Batam. Tadi saya sudah dimintai keterangan dan menjelaskan peristiwa hukum yang terjadi," kata Ricky saat ditemui Kamis (21/11/2024) petang.
Baca juga: Tim NADI Ambil Langkah Hukum Lawan Penyebar Hoaks di Pilkada Batam 2024
Ricky menjelaskan bahwa debat tersebut mengalami keterlambatan lebih dari 90 menit.
Dari pukul 14:00 WIB hingga 15:30 WIB, sebelum akhirnya dibatalkan tanpa pemberitahuan kepada paslon yang sudah hadir.
"Kami menganggap ini sebagai dugaan pelanggaran pidana. Seharusnya, debat tetap dilaksanakan. Namun, secara sepihak dibatalkan tanpa dialog dan pemberitahuan kepada paslon yang sudah hadir," sambungnya.
Pihaknya menilai tindakan KPU Batam melanggar Pasal 14 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban KPU untuk melaksanakan seluruh tahapan kampanye, termasuk debat publik sebagai bagian dari kampanye.
"Kami juga menduga ada pelanggaran Pasal 187 angka 4, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan dan mengganggu tahapan kampanye dapat dikenakan sanksi," ungkapnya.
Baca juga: Debat Kedua Pilkada Batam 2024 BATAL, Tim Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra Buka Suara
Pihaknya mempertimbangan serta mengingat adanya pelanggaran etik dan administrasi yang perlu ditindaklanjuti disinggung akan membawa hal ini ke DKPP.
"Ada aspek kode etik dan kemungkinan pelanggaran administrasi yang perlu ditindaklanjuti. Setelah semua pihak hadir, termasuk Penjabat Wali Kota, Kapolres, Dandim, dan panelis, debat tetap tidak dimulai. Bahkan Bawaslu terlihat pasif," sebut Ricky.
Riki menegaskan bahwa KPU Batam semestinya menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara yang telah mengundang berbagai pihak untuk menghadiri debat.
"KPU justru mengangkangi keputusan yang sudah mereka buat sendiri," kata dia.
Menanggapi potensi laporan ke DKPP, Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, memberikan tanggapannya.
Baca juga: Debat ke-2 Pilkada Batam 2024, Paslon Dilarang Menggunakan HP Saat Debat
Menurutnya, ada saluran resmi yang diberikan sesuai dengan mekanisme aturan dan Undang Undang.
"Saya kira kalau di KPU maupun Bawaslu, DKPP itu adalah bagian dari yang harus kami siapkan apabila ada paslon yang mengajukan ke DKPP. Aturan itu diberikan ruang oleh UU," pungkasnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Pesan Nuryanto Buat Amsakar - Li Claudia Setelah Penetapan KPU Batam: Jalankan Amanah dengan Baik |
![]() |
---|
Tim NADI Ambil Langkah Hukum Lawan Penyebar Hoaks di Pilkada Batam 2024 |
![]() |
---|
Debat Kedua Pilkada Batam Batal, Tim NADI Ungkap Rentetan Kejadian Sejak 11 November |
![]() |
---|
TIM NADI Ungkap Pernyataan Pers Terkait Kisruh Debat Kedua Pilwako Batam |
![]() |
---|
Mahasiswa Unrika Batam Cecar Calon Walikota di Pilkada 2024 Soal UMK, Nuryanto Jelaskan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.