Pembunuhan Jessica Sollu

Sosok Jessica Sollu Korban Pembunuhan, Menjaga Kehormatan Wanita Malah Diperkosa Sopir Travel

Sosok Jessica Sollu yang dibunuh oleh sopir travel dan mayatnya dibuang di jurang Luwu Timur.

Editor: Khistian Tauqid
Kolase Tribunnews.com/Tribun Toraja/Tribun Luwu Timur
Jessica Sollu (23) yang menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa oleh sopir travel, Akmal (23) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Selasa (13/11/2024) dini hari. Jasad Jessica pun ditemukan di jurang di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNBATAM.id - Korban bernama Jessica Sollu (23) harus kehilangan nyawa setelah dibunuh oleh sopir travel yang ditumpanginya yaitu Akmal alias Andi Gugun.

Bukan cuma dibunuh, Andi Gugun juga memperkosa dan merampas barang-barang bergarga milik korban, pada Rabu (13/11/2024).

Jenazah Jessica Sollu ditemukan di hutan kawasan Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sekitar pukul 07.00 WITA.

Baca juga: Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Jessica Sollu Dijerat Pasal Berlapis, Andi Gugun Residivis Curas

Aksi bejat Andi Gugun bermula ketika hanya berdua dengan Jessica Sollu di dalam mobil travel.

Ternyata nafsu Andi Gugun muncul ketika melihat  Jessica Sollu yang merupakan penumpang travel tertidur dengan posisi baju tertarik ke atas.

Andi Gugun sempat memberikan tawaran uang ang sebesar Rp 200 ribu pada Jessica Sollu agar mau menuruti nafsunya.

Jessica Sollu langsung menolak mentah-mentah tawaran tersebut dan mencoba kabur.

Andi Gugun akhirnya gelap mata dan membunuh Jessica Sollu lalu memperkosanya.

Lantas, siapa sosok Jessica Sollu?

Dirangkum dari Tribun-Timur.com, Jessica Solu merupakan wanita kelahiran tahun 2001.

Ia tewas saat usianya baru memasuki 23 tahun.

Jessica Sollu sendiri berasal dari Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selata.

Selain itu, korban tercatat sebagai karyawati PT IMIP Morowali, perusahaan yang bergerak di pengelolaan sumber daya nikel.

Jessica Sollu baru tiga bulan tercatat sebagai karyawan PT IMIP, ia menyempatkan diri pulang ke rumahnya di Palopo, Sulawesi Selatan yang berjarak 474 kilometer dari Morowali, Sulteng.

Dikutip dari TribunToraja.com, Jessica diketahui lulus dengan predikat Cumlaude Jurusan Teknik Elektro Universitas Tadulako (Untad), Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Semasa kuliah, Jessica pernah aktif sebagai asisten Laboratorium Jurusan Teknik Elektro Untad.

Dalam berorganisasi, Jessica aktif sebagai anggota PPGT Jemaat Immanuel Kota Palopo.

Kerabat Jessica Sollu, Rompas Sollu mengenal sosok korban sebagai wanita yang kuat dan tegar.

Selain itu, korban juga cerdas sejak bangku sekolah hingga kuliah.

“Selain sosok yang kuat, dia juga anaknya rajin dan juga pastinya berprestasi."

"Itu bisa kita lihat waktu semasa dia bersekolah, menempuh pendidikan, dia sering juara kelas," ungkap Rompas Sollu, Senin (18/11/2024).

Foto Jessica Sollu terpajang di atas peti jenazahnya saat disemayamkan di rumah duka di di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (18/11/2024). Pelaku pembunuhan Jessica telah ditangkap.
Foto Jessica Sollu terpajang di atas peti jenazahnya saat disemayamkan di rumah duka di di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (18/11/2024). Pelaku pembunuhan Jessica telah ditangkap. (TribunToraja/Rifki)

Baca juga: Aksi Sadis Andi Bunuh Jessica Sollu di Toraja, Mau Bayar Untuk Cicipi Tubuh Korban Tapi Ditolak

Korban kejahatan nafsu

Monika, ibunda Jessica Sollu, membeberkan kronologi kejadian yang menewaskan putri tercintanya.

Semua bermula saat Jessica Sollu hendak pergi menggunakan jasa travel.

Dua hari sebelum ditemukan tewas, korban dijemput sopir travel di rumahnya, Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

"Dua hari lalu dijemput 3 orang (sopir). Dia pake baju hitam dan celana hitam," kata Monika.

Polisi kemudian mendalami kasus dan menemukan fakta Jessica Sollu adalah korban pembunuhan.

Korban dihabisi sopir travel bernama Akmal yang ditangkap di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa (19/11/2024), pukul 03.30 Wita.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, membeberkan pembunuhan dipicu Akmal nafsu melihat baju Jessica Sollu sedikit terangkat hingga kelihatan perutnya ketika tidur.

Kejadian tersebut berlangsung saat pelaku hendak mengantarkan korban ke tempat tujuan.

Akmal sempat mengajak korban untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang Rp200 ribu.

Ajakan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Jessica Sollu.

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Kabupaten Luwu Timur.
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Kabupaten Luwu Timur. (Istimewa)

Baca juga: Sosok Andi Gugun Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Jessica Sollu, Ternyata Punya Rekam Jejak Kriminal

Singkat cerita, Akmal melajukan mobilnya hingga tiba di daerah Gunung Kayulangi, Mangkutanan, Luwu Timur, sekira pukul 02.00 Wita.

Pelaku berhenti sejenak untuk buang air kecil.

"Setelah itu pelaku membuka pintu sebelah kiri mobil dan menutup mulut korban hingga lemah tak berdaya dan rudapaksa korban," jelas Yudhiawan, Rabu (20/11/2024).

"Modus operandinya yakni pelaku nafsu melihat penumpang atau korban kelihatan bagian perut hingga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan terhadap korban," tambahnya.

Akmal lantas membuang mayat Jessica Sollu ke jurang lalu kabur ke luar daerah.

Dijerat pasal berlapis

Yudhiawan melanjutkan Akmal pernah dipenjara kasus pencurian.

Kini, Akmal sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis.

Pasal pertama, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Akmal juga disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual atau pasal  6 Huruf b jo. Pasal 15 Huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan maksimal hukuman 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta

"(Pasal terakhir) tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,  diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," tandas Yudhiawan, dikutip dari Tribun-Timur.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sosok Jessica Sollu Bernasib Tragis, Korban Nafsu Sopir Travel, Mayat Dibuang di Hutan Luwu Timur"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved