Wanita Muda di Batam Dianiaya Mantan

Tersangka Penganiayaan Mantan Pacar Mukti Dijebloskan ke Penjara, Korban Sempat Diajak Keliling

Tersangka Mukti sudah dikurung. Ia bergabung dalam satu sel dengan tahanan lainnya di Mapolsek Batam Kota. Lewat tangkapan layar CCTV

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
DIPERIKSA - Mukti, pelaku penganiayaan wanita muda di Batam, mantan pacarnya menjalani pemeriksaan di Polsek Batam Kota, Jumat (22/11/2024) 

TRIBUNBATAM.ID,BATAM - Setelah lima jam berlangsung, proses pemeriksaan tersangka penganiayaan korban Yolanda, Mukti akhirnya rampung. Usai diperiksa, tersangka langsung dijebloskan ke dalam penjara Polsek Batam Kota.

Pantauan Tribun, Sabtu (23/11) pagi, tersangka Mukti sudah dikurung. Ia bergabung dalam satu sel dengan tahanan lainnya di Mapolsek Batam Kota. Lewat tangkapan layar CCTV, pagi itu Mukti terbaring dilantai. 

Petugas tahanan menyampaikan, tersangka sudah dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 23:00 wib. 

"Sudah di sel, tadi malam masuk usai jalani pemeriksaan," ujar piket SPKT.

Dalam pemeriksaan tersangka, sejumlah fakta baru ditemukan. Dalam hasil BAP nya, pelaku nekat menganiayan korban dengan brutal lantaran tak dapat membendung amarah kekecewaan.

Niatan pelaku yang ingin balikan menjalin hubungan pacaran ditolak korban, bahkan ketika pelaku meminta Handphone korban, korban enggan memberikan hingga terjadilah aksi kekerasan. 

Bahkan sebelum kejadian penganiayaan terjadi, pelaku menjemput korban dari rumah lalu kemudian mengajak korban jalan-jalan keliling untuk bersantai. Namun dipertengahan jalan, insiden pun terjadi. 

Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada malam kejadian, pelaku menjemput korban untuk bepergian ke kawasan Sei Panas. Namun, di tengah perjalanan, terjadi cekcok karena korban diketahui sedang berkomunikasi dengan orang lain melalui aplikasi pesan. 

Hal itu lantas memicu kemarahan pelaku, yang kemudian menghentikan mobil dan memukul wajah korban kemudian melanjutkan perjalanan. 

"Setelah kejadian pertama, pelaku melanjutkan perjalanan menuju kawasan Ocarina. Namun, korban kembali mendapatkan perlakuan kasar berupa pukulan dari tangan pelaku," ujar Kompol Anak Agung.

“Proses hukum sedang berjalan, dan kami akan memastikan kasus ini ditangani dengan profesional," tambahnya.  (TRIBUNNATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved