PILGUB KEPRI 2024

Link Real Count KPU Pilkada Kepri 2024, Bisa Intai Hasil Hitung Suara 2 Paslon

Link Real Count KPU Pilkada Kepri 2024, Anda bisa pantau hasil penghitungan suara 2 pasangan calon pada hari yang sama setelah pencoblosan

|
Editor: Mairi Nandarson
instagram.com/kpuprovkepri
Dua Calon Gubernur Kepri di Pilkada Kepri 2024, Rabu, 27 November 2024 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan real count untuk penghitungan suara dua pasangan calon (paslon) di Pilgub Kepri 2024.

Data real count KPU untuk mengetahui hasil hitung suara 2 paslon Pilkada Kepri dapat diketahui melalui laman resmi KPU.

Sebagai informasi, Pilkada Kepri 2024 diikuti 2 paslon. 

Paslon Pilkada Kepri nomor urut 1 yakni Ansar Ahmad - Nyanyang Haris Pratamura.

Paslon Pilgub Kepri 2024 ini diusung 9 parpol yakni PKB, Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, PAN, Demokrat, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Paslon nomor urut 2 di Pilkada Kepri 2024 adalah Muhammad Rudi - Aunur Rafiq. 

Keduanya diusung  Partai Nasdem, PDI Perjuangan dan PSI.

Dua Calon Gubernur Kepri di Pilkada Kepri 2024, Rabu, 27 November 2024
Dua Calon Gubernur Kepri di Pilkada Kepri 2024, Rabu, 27 November 2024 (instagram.com/kpuprovkepri)

Baca juga: Link Real Count KPU Hasil Hitung Suara 3 Paslon Pilkada Karimun 2024 Berdasarkan Sirekap

Pilkada Kepri 2024 saat ini memasuki masa tenang mulai hari Minggu (24/11/2024) hingga Selasa, 26 November 2024.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, terdapat sejumlah larangan selama masa tenang Pilkada Kepri 2024.

Adapun sejumlah larangan selama masa tenang Pilgub Kepri, di antaranya:

Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak paslon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa tenang. 

Dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apa pun selama periode waktu 24-26 November 2024.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melansir Kompas.com.

Menurut UU Pemilu, beberapa sanksi yang diberlakukan selama masa tenang, di antaranya: 

Baca juga: Real Count Pilgub Jambi 2024 Berdasarkan Data Sirekap Terbaru, Lengkap Jadwal Pelantikan

Kampanye di luar jadwal: Pelaku dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. 

Pengumuman hasil survei sesuai pasal 509: Penyiar hasil survei pada masa tenang juga diancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta. 

Politik uang merujuk pasal 523 ayat 2: Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih dapat dikenai pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.

Hal yang bisa dilakukan selama masa tenang Pilgub Kepri 2024, di antaranya:

Masyarakat tetap menjaga ketenangan dan tidak terpengaruh isu-isu politik

Masyarakat turut menghentikan aktivitas kampanye atau menyebarkan informasi yang berkaitan dengan politik dan paslon

Masyarakat diimbau agar menggunakan hak pilih secara bijaksana

Masyarakat perlu menjaga kedamaian dan ketenangan selama masa tenang berlangsung.

Bagaimana cara untuk mengetahui real count Pilkada Kepri 2024?

Cara untuk mengetahui real count Pilkada Kepri 2024 sangat mudah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan layanan ini melalui laman resminya.

Pertama, kamu bisa mengunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/

Selanjutnya, kamu akan melihat sejumlah provinsi di Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak 2024.

Kamu tinggal memilih Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Jika sudah, kamu akan melihat Progress Dokumen C Hasil serta Progres Rekapitulasi. 

Gimana, mudah bukan melihat data real count Pilkada Kepri 2024 dari KPU? 

Jangan lupa gunakan hak pilih kamu pada 27 November 2024, ya! 

[ TribunBatam.id ]

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved