PILKADA 2024

Real Count Hasil Penghitungan Suara Pilgub Sulawesi Tengah 2024 Usai Anwar Hafid Menangkan Survei

3 paslon Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2024 siap merebutkan kursi Gubernur. Kawal hasil penghitungan suara Pilkada Sulawesi Tengah 2024.

Freepik
Real count hasil penghitungan suara Pilgub Sulawesi Tengah 2024 usai Anwar Hafid menangkan survei, Selasa (26/11/2024). Foto: Coblosan Pemilu 2024 

Sama seperti pada pemilu dan pilkada sebelumnya, masa tenang dilarang untuk digunakan sebagai waktu kampanye dalam bentuk apa pun.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.

Baca juga: Real Count Hasil Perhitungan Suara Pilgub Jawa Timur 2024 Sirekap, 3 Srikandi Rebut Kursi Gubernur

Hal ini termasuk segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.

Dengan demikian, semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Berikut tata cara melakukan pencoblosan  di bilik suara 2024:

Pastikan Anda terdaftar di DPT

Pastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih dengan memeriksa DPT melalui aplikasi Lindungi Hakmu dari KPU atau mendatangi kantor kelurahan/desa.

 Jika belum terdaftar, segera laporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

Datang ke TPS pada Hari Pencoblosan

Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Tempat pemungutan suara (TPS) biasanya buka pukul 07.00–13.00.

Baca juga: Real Count Hasil Penghitungan Suara Pilgub DKI Jakarta 2024 Sirekap, 3 Paslon Bawa Visi Misi Kuat

 Jangan lupa membawa KTP elektronik atau surat undangan memilih (formulir C6) yang diberikan oleh petugas.

Lakukan Registrasi

Tunjukkan KTP atau formulir C6 kepada petugas TPS untuk mencocokkan identitas Anda.

Setelah terverifikasi, Anda akan mendapatkan surat suara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved