PILKADA 2024

Real Count Hasil Penghitungan Suara Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 Sirekap, Kawal Hasil Suara Online

4 pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tenggara 2024 akan dipih melalui Pemilu Serentak 2024. Kawal hasil suara lewat website Sirekap.

YouTube KPU Sulawesi Tenggara
Real count hasil penghitungan suara Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 Sirekap, Selasa (26/11/2024). Foto: KPU Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNBATAM.id- berikut real count hasil penghitungan suara Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 Sirekap

Pilkada Sulawesi Tenggara dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 27 November 2024. 

Kali ini, Sulawesi Tenggara mengusung 4 pasangan calon yang kini sudah memegang nomor urut.

Diketahui pasangan calon nomor urut pertama adalah pasangan Ruksamin dan Lm. Sjafei Kahar.

Kemudian paslon nomor urut kedua adalah Andi Sumangerukka bersama Hugua

Sedangkan paslon nomor urut ketiga adalah Lukman Abunawas bersama La Ode Ida.

Sementara itu, paslon nomor urut keempat adalah Tina Nur Alam dan LM. Ihsan Taufik Ridwan.

Berikut Link Real Count Pilkada Sulawesi Tenggara 2024

Link Real Count

Lewat website resmi KPU keempat paslon tersebut juga diusung oleh sejumlah partai politik.

Baca juga: Real Count Hasil Penghitungan Suara Pilgub Sulawesi Barat 2024 Sirekap, Kawal Hasil Suara 4 Paslon

Misalnya paslon nomor urut 1 Ruksamin - Sjafei Kahar diusung oleh dua partai yaitu Partai Gelora Indonesia dan PBB.

Pasangan calon nomor urut kedua Andi Sumangerukka - Hugua diusung oleh empat partai politik yaitu PAN, Hanura, PPP, dan Gerindra.

Untuk paslon nomor urut ketiga didukung lima partai yaitu PDI Perjuangan, Perindo, Demokrat, PKB, dan Partai Buruh.

Sementara pasangan calon nomor urut keempat yaitu Tina Nur Alam dan Lm. Ihsan Taufik Ridwan diusung oleh lima partai politik di antaranya adalah Partai Ummat, PSI, NasDem, PKS, dan Golkar.

Jadwal dan Tahapan Pilkada Sulawesi Tenggara 2024

25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye

24 November-26 November 2024: Masa tenang

27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara

27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Baca juga: Real Count Hasil Penghitungan Suara Pilgub Sulawesi Utara 2024 Sirekap, Yulius Vs Elly Vs Steven

7 Februari 2025: Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur

10 Februari 2025: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Aturan Pilgub Sulawesi Tenggara 2024

Sama seperti pada pemilu dan pilkada sebelumnya, masa tenang dilarang untuk digunakan sebagai waktu kampanye dalam bentuk apa pun.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.

Hal ini termasuk segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.

Dengan demikian, semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Berikut tata cara melakukan pencoblosan di bilik suara 2024:

Baca juga: Real Count Hasil Penghitungan Suara Pilgub Jawa Tengah 2024 Sirekap, Andika Perkasa Vs Ahmad Lutfhi

Pastikan Anda terdaftar di DPT

Pastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih dengan memeriksa DPT melalui aplikasi Lindungi Hakmu dari KPU atau mendatangi kantor kelurahan/desa.

Jika belum terdaftar, segera laporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

Datang ke TPS pada Hari Pencoblosan

Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Tempat pemungutan suara (TPS) biasanya buka pukul 07.00–13.00.

 Jangan lupa membawa KTP elektronik atau surat undangan memilih (formulir C6) yang diberikan oleh petugas.

Lakukan Registrasi

Tunjukkan KTP atau formulir C6 kepada petugas TPS untuk mencocokkan identitas Anda.

Setelah terverifikasi, Anda akan mendapatkan surat suara.

Baca juga: Real Count Hasil Penghitungan Suara Pilgub Sulawesi Tengah 2024 Usai Anwar Hafid Menangkan Survei

Masuk ke bilik suara yang sudah disediakan

Di dalam bilik suara, akan tersedia surat suara untuk Pilkada sesuai wilayah Anda, yaitu:Gubernur dan Wakil Gubernur (Provinsi), Bupati dan Wakil Bupati (Kabupaten), serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Kota)

Surat suara akan memuat foto pasangan calon, nomor urut, dan nama mereka.

Cara mencoblos

Anda hanya dapat mencoblos salah satu pasangan calon pada kotak yang tersedia menggunakan alat pencoblos (biasanya paku). Pastikan mencoblos hanya sekali agar suara Anda sah.

Masukkan surat suara ke kotak suara

Lipat surat suara sesuai petunjuk dan masukkan ke kotak suara yang disediakan.

Celupkan Jari ke Tinta

Setelah selesai mencoblos, celupkan salah satu jari Anda ke tinta sebagai tanda bahwa Anda sudah mencoblos.

Ini juga bertujuan untuk mencegah pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved