PILKADA 2024

Hasil Quick Count Pilkada Sulawesi Selatan 2024, Pertarungan Ramdhan-Azhar Vs Andi-Fatmawati

Kawal penghitungan suara cepat quick count Pilkada Sulawesi Selatan 2024, ada pasangan calon Moh. Ramdhan Pomanto- Azhar Arsyad dan Andi-Fatmawati.

pemilu.kompas.com
Hasil quick count Pilkada Sulawesi Selatan 2024, pertarungan Ramdhan-Azhar vs Andi-Fatmawati, Rabu (27/11/2024). Foto: Ilustrasi quick count Pilkada Sulawesi Selatan 2024. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut hasil quick count Pilkada Sulawesi Selatan 2024, pertarungan Ramdhan-Azhar vs Andi-Fatmawati. 

Kawal jalannya Pilkada Sulawesi Selatan 2024 lewat hasil Qiuck Count resmi. 

Dalam Pilkada Sulsel 2024 mengsung 2 paslon gubernur. 

Nomor urut 1 ada Moh. Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto - Azhar Arsyad.  

Nomor Urut 2 ditempati Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi.

Anda bisa mengawal perhitungan cepat secara online di website resmi. 

Berikut Link Quick Count Pilkada Sulsel 2024

Link Quick Count

Hasil quick count bukan menjadi patokan kemenangan dari paslon. 

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Sulawesi Tenggara 2024, Ruksamin Vs Andi Vs Lukman Vs Tina Nur Alam

Sebagai catatan, quick count adalah penghitungan suara cepat oleh lembaga survei. 

Menurut Peraturan KPU, hitung cepat atau quick count adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi. 

Penghitungan ini berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.

Sementara itu, kegiatan penghitungan suara secara nyata berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen kertas suara.

KPU akan melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.

Dalam ketentuan yang dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Hal ini bertujuan untuk menjaga objektivitas serta mencegah potensi pengaruh hasil quick count terhadap pemilih selama proses pemungutan suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved