PILKADA 2024

Hasil Quick Count Pilkada Tanjung Jabung Timur 2024, Pertarungan Hasil Suara 2 Paslon Zumi Vs Dillah

Kawal penghitungan suara Pilkada Tanjung Jabung Timur 2024 yang telah mengusung 2 paslon yaitu Zumi Laza Dzulkifli dan Dillah Nikmah Sari.

freepik.com
Hasil quick count Pilkada Tanjung Jabung Timur 2024, pertarungan hasil suara Zumi Vs Dillah , Rabu (27/11/2024). Foto: Kotak suara Pilkada Sulawesi Utara 2024. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut hasil quick count Pilkada Tanjung Jabung Timur 2024, pertarungan hasil suara Zumi Vs Dillah 

Kini masyarakat dalam melakukan pemantauan hasil quick count Tanjung Jabung Timur 2024 secara online. 

Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur diwakili Staff Intelijen (Hillary Sibarani, S.H.) telah menghadiri Pengundian.

Serta penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Setelah dilakukan pengundian,didapatkam hasil berupa :

- Pasangan Nomor Urut 1 : H. Zumi Laza Dzulkifli N, S.H. (Calon Bupati) dan Muhammad Aris, S.Kom. (Calon Wakil Bupati)

- Pasangan Nomor Urut 2 : HJ. Dillah Nikmah Sari, S.T. (Calon Bupati) dan Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si., (Calon Wakil Bupati)

Berikut Link Quick Count Pilkada Tanjung Jabung Timur 2024

Link Quick Count

Perlu diketahui, hasil quick count tak bisa dijadikan patokan kemnagan paslon. 

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Sulawesi Utara 2024, Kawal Paling Unggul di Sulut Yulius Vs Elly Vs Steven

Aturan Pilkada 2024

Sama seperti pada pemilu dan pilkada sebelumnya, masa tenang dilarang untuk digunakan sebagai waktu kampanye dalam bentuk apa pun.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada.

Hal ini termasuk segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.

Dengan demikian, semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Berikut tata cara melakukan pencoblosan di bilik suara 2024:

Pastikan Anda terdaftar di DPT

Pastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih dengan memeriksa DPT melalui aplikasi Lindungi Hakmu dari KPU atau mendatangi kantor kelurahan/desa.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Sulawesi Tenggara 2024, Ruksamin Vs Andi Vs Lukman Vs Tina Nur Alam

Jika belum terdaftar, segera laporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

Datang ke TPS pada Hari Pencoblosan

Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Tempat pemungutan suara (TPS) biasanya buka pukul 07.00–13.00.

 Jangan lupa membawa KTP elektronik atau surat undangan memilih (formulir C6) yang diberikan oleh petugas.

Lakukan Registrasi

Tunjukkan KTP atau formulir C6 kepada petugas TPS untuk mencocokkan identitas Anda.

Setelah terverifikasi, Anda akan mendapatkan surat suara.

Masuk ke bilik suara yang sudah disediakan

Di dalam bilik suara, akan tersedia surat suara untuk Pilkada sesuai wilayah Anda, yaitu:Gubernur dan Wakil Gubernur (Provinsi), Bupati dan Wakil Bupati (Kabupaten), serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Kota)

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Sulawesi Selatan 2024, Pertarungan Ramdhan-Azhar Vs Andi-Fatmawati

Surat suara akan memuat foto pasangan calon, nomor urut, dan nama mereka.

Cara mencoblos

Anda hanya dapat mencoblos salah satu pasangan calon pada kotak yang tersedia menggunakan alat pencoblos (biasanya paku). Pastikan mencoblos hanya sekali agar suara Anda sah.

Masukkan Surat Suara ke Kotak Suara

Lipat surat suara sesuai petunjuk dan masukkan ke kotak suara yang disediakan.

Celupkan Jari ke Tinta

Setelah selesai mencoblos, celupkan salah satu jari Anda ke tinta sebagai tanda bahwa Anda sudah mencoblos.

Ini juga bertujuan untuk mencegah pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

Itulah tata cara mencoblos yang perlu diketahui masyarakat yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved