PILKADA 2024

Hasil Quick Count Pilgub Sulawesi Selatan 2024, Andi-Fatmawati Sementara Unggul Telak 76,34 Persen

Palslon Andi-Fatmawati nomor urut 2 sementara unggul dalam penghitungan quick count Pilkada Sulawesi Selatan 2024.

pemilu.kompas.com
Hasil quick count Pilgub Sulawesi Selatan 2024 ada Andi-Fatmawati sementara unggul telak 76,34 persen, Kamis (28/11/2024). Foto: Penghitungan Indikator Pilkada Sulawesi Selatan 2024. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut hasil quick count Pilgub Sulawesi Selatan 2024 ada Andi-Fatmawati sementara unggul telak 76,34 persen. 

Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur, Andi-Fatmawati sementara unggul di Pilkada Sulawesi Selatan. 

Dari data Indikator, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi nomor urut 2 meraih suara 76,34 persen.

Untuk nomor urut 1, Moh. Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto - Azhar Arsyad mendapatkan 23,66 persen. 

Dengan data tersebut, Andi-Fatmawati dinyatakan unggul sementara.

Berikut Link Quick Count Pilkada Sulawesi Selatan 2024

Link Quick Count

Baca juga: Hasil Quick Count Pilgub Sulawesi Barat 2024, Suhardi-Salim Unggul 46,11 Persen dari 3 Paslon Lain

Hasil quick count bukan menjadi patokan kemenangan dari paslon. 

 Sebagai catatan, quick count adalah penghitungan suara cepat oleh lembaga survei. 

Menurut Peraturan KPU, hitung cepat atau quick count adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi. 

Penghitungan ini berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.

Sementara itu, kegiatan penghitungan suara secara nyata berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen kertas suara.

KPU akan melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Sulawesi Utara 2024, Kawal Paling Unggul di Sulut Yulius Vs Elly Vs Steven

Dalam ketentuan yang dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Hal ini bertujuan untuk menjaga objektivitas serta mencegah potensi pengaruh hasil quick count terhadap pemilih selama proses pemungutan suara.

Peraturan yang mengatur mengenai pelaksanaan quick count memiliki beberapa ketentuan penting.

Sesuai Pasal 19 Ayat 3 PKPU, lembaga survei hanya diperbolehkan mengumumkan hasil quick count Pilkada 2024, dua jam setelah pemungutan suara berakhir.

Selain itu, pada masa tenang, lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau quick count, guna menjaga integritas pemilu.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

 25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye

24 November-26 November 2024: Masa tenang

Baca juga: Live Streaming Hasil Penghitungan Suara Quick Count Pilgub Sulawesi Barat 2024, Kawal Secara Online

27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara

27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

7 Februari 2025: Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur

10 Februari 2025: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved