PILKADA 2024
Kapan Penghitungan Suara Tingkat PPK? Ini Jadwal dan Tahapnya
Cek jadwal dan tahapan terkait penghitungan suara tingkat PPK usai dilaksanakan pencoblosan Pemilu serentak 2024 di Indonesia.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Ketahui jadwal terkait penghitungan suara tingkat PPK.
Pelaksanaan Pemilu serentak 2024 telah dilaksanakan pada Hari Rabu (28/11/2024) kemarin.
Kini masyarakat dan paslon tinggal menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU.
Nantinya dilakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
Ada beberapa tahap rekapitulasi yang harus dilakukan.
Tahap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024
Menurut tahap rekapitulasi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan oleh:
Baca juga: Real Count Pilkada Sumatera Selatan 2024, Herman Deru Diposisi Aman usai Peroleh Suara 73,57 Persen
- PPK pada tingkat kecamatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota;
- KPU Kabupaten/Kota pada tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota; dan
- KPU Provinsi pada tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Berikut proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pilkada tahun 2024.
Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan meliputi:
1. Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan perolehan suara sebagai bahan untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara meliputi kegiatan:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. penyelesaian keberatan.
2. Penetapan hasil pemilihan meliputi penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Baca juga: Real Count Pilkada Sumatera Barat 2024: 31 TPS Belum Unggah Dokumen C, Mahyeldi Unggul Sementara
3. Penetapan pasangan calon terpilih meliputi penetapan pasangan Calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Jadwal Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada 2024
Dilansir dari PKPU Nomor 18 Tahun 2024, berikut jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 hingga penetapan hasilnya:
1. Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK: Kamis, 28 November 2024 - Sabtu, 30 November 2024
2. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK: Kamis, 28 November 2024 - Selasa, 3 Desember 2024
3. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK: Kamis, 28 November 2024 - Senin, 9 Desember 2024
4. Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota: Kamis, 28 November 2024 - Selasa, 3 Desember 2024
5. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara: Jumat, 29 November 2024 - Jumat, 6 Desember 2024
Baca juga: Real Count Pilgub Sulawesi Tenggara 2024: 23 TPS Belum Unggah Dokumen C, Andi-Hugua Unggul Sementara
a. Tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. Tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota
5. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota: Jumat, 29 November 2024 - Kamis, 12 Desember 2024
6. Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: Jumat, 29 November 2024 - Jumat, 6 Desember 2024
7. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: Sabtu, 30 November 2024 - Senin, 9 Desember 2024
8. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Provinsi dan melalui laman resmi KPU Provinsi: Sabtu, 30 November 2024 - Minggu, 15 Desember 2024
Baca juga: Real Count Pilkada Sumatera Barat 2024: 31 TPS Belum Unggah Dokumen C, Mahyeldi Unggul Sementara
9. Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan
a. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih: Paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 3 (tiga) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
(Tribunbatam.id/Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Profil Yoseph B. Gebze Bupati Merauke Beruntung Dilantik Simbolis, Digenggam Erat Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Profil I Gusti Putu Parwata Bupati Karangasem Beruntung Dilantik Simbolis Presiden Prabowo di Istana |
![]() |
---|
Profil Sherly Tjoanda Gubernur Maluku Utara Beruntung Dilantik Simbolis Presiden Prabowo di Istana |
![]() |
---|
Profil Rahmat Mirzani Gubernur Lampung Beruntung Dilantik Simbolis Presiden Prabowo di Istana |
![]() |
---|
Link Live Streaming Pelantikan Kepala Daerah Serentak 20 Februari 2025, Lengkap Rangkaian Acaranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.