PILKADA 2024

Profil Maulan Aklil Cawalkot Pangkalpinang Kalah dari Kotak Kosong di Pilkada 2024 Versi Quick Count

Sosok Maulan Aklil calon wali kota yang kalah dari kotak kosong di Pilkada Pangkalpinang 2024.

Editor: Khistian Tauqid
Dok/Maulan Aklil
Paslon Tunggal Pilkada Pangkalpinang , Maulan - Hakim. 

TRIBUNBATAM.id - Tak disangka pasangan calon nomor urut 2 Maulan Aklil-Masagus Hakim kalah dari kotak kosong di Pilkada Pangkalpinang 2024.

Hal itu terlihat melalui quick count sementara Pilkada Pangkalpinang 2024 yang memperlihatkan jumlah pemilih kotak kosong lebih banyak ketimbang Maulan Aklil-Masagus Hakim.

Menurut quick count Universitas Pertiba Babel, masyarakat Pangkalpinang yang memilih kotak kosong mencapai 57,9 persen suara.

Sedangkan Maulan Aklil-Masagus Hakim hanya mendapatkan 42,1 persen.

Begitu pula menuru data quick count versi jagasuara2024.org, dari 7 kecamatan di Pangkalpinang, pasangan Maulan Aklil-Masagus Hakim hanya unggul di Kecamatan Girimaya.

Ternyata kotak kosong unggul di 6 kecamatan yaitu Bukit Intan, Gabek, Gerunggang, Pangkalbalam, Rangkui, dan Taman Sari.

Dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Kota Pangkalpinang ada 311 TPS.

Lantas banyak yang bertanya-tanya siapakah sosok Maulan Aklil yang kalah dari kotak kosong di Pilkada Pangkalpinang 2024.

Calon wali kota atau cawalkot Maulan Aklil sebelumnya sudah menjabat Wali Kota Pangkalpinang periode 2018 – 2023.

Pria yang biasa disapa Molen ini resmi menjabat Wali Kota Pangkalpinang sejak 15 November 2018.

Molen sebelumnya pernah menjabat sebagai Pejabat Bupati Ogan Komering Ulu periode 2015–2016.

Baca juga: Real Count Hasil Penghitungan Suara Pilwako Batam 2024, Kec Lubuk Baja, NADI 5.951, ASLI 19.644

Calon Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil yang dikalahkan kotak kosong di Pilkada 2024.
Calon Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil yang dikalahkan kotak kosong di Pilkada 2024.

Biodata Maulan Aklil

  • Nama Lengkap: H. Maulan Aklil, S.Ip, M.Si
  • Tempat dan Tanggal Lahir: Pangkalpinang, 04 Maret 1976
  • Alamat: Jl. Merdeka No. 1
  • Agama: Islam
  • Istri: Monica Haprinda S.Ip
  • Anak: - Immoto Qonita Naflah Maulana, Mohammad Bek Zubair Maulana, Mohammad Djalinoe Maulana, Oku Maulidina Maulana, Pegeka Aretha Ghaniya Maulana

Riwayat Pendidikan:

- SD Negeri 15 Parit Padang, Sungailiat, Bangka (1982-1988)

- SMP Negeri 2 Sungailiat, Bangka (1988-1991)

- SMA Negeri 1 Sungailiat, Bangka( 1991-1994)

- S1 FISIP Universitas Sriwijaya (1994-1999)

- S2 Ekonomi Universitas Sriwijaya (2003-2005)

- S3 ilmu manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (2021)

Riwayat Organisasi:

- Ketua Bidang Organisasi ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim) Kabupaten Ogan Komering Ilir 2010

- Ketua PDBI (Persatuan Drum Band Indonesia) Kabupaten Ogan Komering Ilir 2010

- Ketua PDBI (Persatuan Drum Band Indonesia) Sumatera Selatan 2010-2018

Riwayat Pekerjaan:

- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ogan Komering Ilir 1999-2013

- Kepala Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2013-2014

- Kepala Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) Provinsi Sumatera Selatan 2015

- Pj. Bupati Ogan Komering Ulu 2015

- Kepala Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2016-2017

- Walikota Pangkalpinang 2018 – sekarang

Pendidikan dan Pelatihan:

Library Management di Belanda, Belgia dan Prancis Tahun 2014 (Informal)

Publikasi:

Jurnal Effect Of OCB & QWL Motivation to Work & Implication in the Performance Of Employees 2015

Nilai-nilai sikap terhadap perubahan dan kepemimpinan Pejabat Eksekutif di Sumatera Bagian Selatan 2017

Penghargaan:

Kepala Daerah yang dekat dengan Masyarakat dari Gramedia Kompas Award 2015.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Bangka 2024, Mulkan-Ramadian Malah Kalah dari Kotak Kosong

APA SELANJUTNYA JIKA KOTAK KOSONG MENANG?

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/11/2024), ada ketentuan yang mengatur apabila kotak kosong menang di suatu wilayah.

Peraturan mengenai kondisi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Merujuk pada peraturan tersebut, daerah yang dimenangkan kotak kosong wajib melakukan pemilihan ulang.

Merujuk pada Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan ulang dapat dilaksanakan di tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Lalu sembari menyiapkan pemilihan selanjutnya, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga pemilu ulang dilaksanakan.

Selanjutnya calon tunggal yang kalah dapat mencalonkan diri kembali dalam pemilihan berikutnya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Biodata Maulan Aklil, Cawalkot Pangkalpinang yang Dikalahkan Kotak Kosong di Pilkada 2024 Versi QC"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved