PILKADA 2024

Bawaslu Kepri Catat Ada 33 Dugaan Pelanggaran Pada Pilkada 2024 , Termasuk Dilakukan Oleh ASN

Ia menyebutkan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di pilkada 2024 sudah ditindak lanjuti sekaligus direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Anggota Bawaslu Kepri, Rosnawati membenarkan Sentra Gakkumdu Kepri telah memutus dugaan money politik yang menyeret petahana DPD RI Dapil Kepri, Ria Saptarika berlanjut atau tidak hari ini, Rabu (28/2/2024). Informasi menurutnya satu pintu melalui Ketua. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan, ada sebanyak 33 dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024.

“Itu tercatat sejak dimulainya tahapan kampanye hingga hari ini,sebut Komisioner Bawaslu Kepri, Rosnawati, Jumat (29/11/2024).

Ia memerincikan, dari 33 dugaan pelanggaran dimaksud, terdiri dari 29 laporan masyarakat dan empat temuan Bawaslu yang tersebar di kabupaten/kota.

Selain itu, untuk dugaan pidana yang teregister sebanyak 14 dugaan dan 13 soal neteralitas ASN.

“Kemudian yang tidak teregister sebanyak lima yang pidana, dan netralitas ada tiga,”ujarnya.

Ia menyebutkan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di pilkada 2024 sudah ditindak lanjuti sekaligus direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), karena menyangkut pelanggaran Perundang-Undangan lainnya.

Sementara, terkait dugaan pidana pilkada khususnya di Kabupaten Karimun yang ikut melibatkan oknum ASN, menurutnya, saat ini penanganannya sudah masuk ke tahap penyidikan aparat kepolisian.

"Jadi, dugaan pelanggaran pilkada 2024 yang ditangani Bawaslu dan jajaran didominasi masalah netralitas ASN," ujarnya.

Termasuk juga terhadap dugaan politik uang yang terjadi di Kabupaten Karimun. 

“Itu sama juga dalam tahap proses yang masih berlangsung,”ujarnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved