PILKADA 2024

Hasil Pilkada Nias Utara 2024 Sesuai Pleno PPK KPU RI, Kotak Kosong Tak Bisa Kalahkan Petahana

Hasil pleno PPK Kabupaten Nias Utara yang terlah menyelesaikan rekapitulasi suara di Pemilihan Bupati 2024.

|
Penulis: Khistian Tauqid | Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2024. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah hasil pleno PPK Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara yang terlah menyelesaikan rekapitulasi suara di Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024.

Khusus Pilbup Nias Utara 2024, hanya ada satu kandidat yaitu pasangan calon nomor urut 2 Amizaro Waruwu - Yusman Zega.

Dengan kata lain Amizaro - Yusman harus melawan kotak kosong di Pilbup Nias Utara 2024.

Selain itu, Amizaro - Yusman juga kandidat petahana alias masih menjabat sebagai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara hingga 2025.

Amizaro - Yusman diusung oleh PAN, NasDem, Hanura, Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, Gelora, PSI, Partai Buruh, dan PBB.

Melalui data yang direkap manual oleh TribunBatam.id dari laman resmi KPU RI, Pilkada 2024 khusus Kabupaten Nias Utara memperlihatkan keunggulan satu paslon.

Kabupaten Nias Utara memiliki 11 kecamatan, mulai dari Afulu hingga Tuhemberua.

Mulai dari Kecamatan Afulu, Amizaro - Yusman unggul dari kotak kosong dengan 5300 suara.

Amizaro - Yusman hampir kalah dari kotak kosong di Kecamatan Lahewa dengan 7499 suara.

Total Suara di Nias Utara

  1. Kotak Kosong: 16120
  2. Amizaro - Yusman: 47562

Baca juga: Hasil Pilkada Kabupaten Cilacap 2024 Sesuai Pleno PPK KPU RI, Awaluddin-Vicky Shu Terbanyak Kedua

Perolehan Suara Setiap Kecamatan

Kecamatan Kotak Kosong Amizaro - Yusman
Afulu 410 5300
 Alasa 789 6967
Alasa Talumuzoi 317 2557
Lahewa 7260 7499
Lahewa Timur 707 3240
Lotu 1149 4528
Namohalu Esiwa 722 5319
Sawo 1587 2539
Sitolu Ori 1661 3284
Tugalo Oyo 67 2821
Tuhemberua 1541 3445

 

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved