Lingga Terkini

Kebaya Masuk daftar WBTB UNESCO, Pemkab Lingga Turut Andil Lestarikan Sejak Lama

UNESCO menetapkan kebaya masuk daftar representatif Warisan Budaya Tak Benda Kemanusiaan. Pemkab Lingga turut andil dalam pelestariannya

Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Dok. Komunitas Tuana
Potret Kebaya Labuh dalam kegiatan Talam Sehidang yang digelar Komunitas Tuah Anta Permana Kabupaten Lingga. Di ketahui UNESCO menetapkan kebaya masuk daftar representatif Warisan Budaya Tak Benda Kemanusiaan. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - UNESCO menetapkan kebaya masuk daftar representatif Warisan Budaya Tak Benda Kemanusiaan.

Keputusan tersebut lewat sidang ke-19 Intangible Cultural Heritage (IHC) yang digelar di Asuncion Paraguay, Rabu (4/12/2024).

Penganugerahan kebaya sebagai warisan tak benda  ini berkat nominasi yang diajukan secara bersama oleh 5 negara Asia Tenggara yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga sebenarnya telah menyadari dan mengusahakan legalisasi salah satu warisan budaya melayu, yaitu kebaya labuh.

Tepat pada 7 Desember 2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI menetapkan kebaya labuh sebagai WBTB, Indonesia yang berasal dari Provinsi Kepulauan Riau, khususnya dari Kabupaten Lingga.

Status ini juga diperkuat dengan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Kementerian Hukum dan HAM, yang menyatakan bahwa kebaya labuh dari Kabupaten Lingga adalah benar telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.

Selain itu, zebagai Upaya pelestarian kekayaan sejarah  yang didukung dengan regulasi pemerintah guna memperkenalkan salah satu pakaian tradisional Melayu yang telah memiliki sertifikat WBTB dikalangan pegawai dan juga Masyarakat di Kabupaten Lingga.

Pemerintah Kabupaten Lingga melalui surat edaran BKPSDM Lingga dengan nomor surat 800.1.12.5/BKPSDM-PKAP/VIII/2024/347.a  turut menegaskan upaya pelestarian penggunaan kebaya labuh.

Di mana pada poin yang kedua berbunyi Seluruh ASN, PTT dan THL wanita diwajibkan menggunakan kebaya labuh dihari jumat minggu terakhir pada setiap bulannya.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Disperindag  dan Dekranasda Kabupaten Lingga yang bekerjasama dengan  Bank Indonesia dan stakeholder lainnya terus berupaya melestarikan kebaya Labuh dengan menggelar kegiatan lomba fashion show.

Kegiatan ini digelar di Implasmen Timah Dabo Singkep pada 19 Agustus 2024 yang lalu dan berhasil mencuri antusiasme dan perhatian masyarakat sehingga membludaknya penonton pada acara tersebut.

Untuk di ketahui, Pemerhati Sejarah dan Budaya Lingga, Lazuardi menjelaskan, sejak zaman Kerajaan Lingga-Riau baju kebaya labuh di Lingga telah menjadi pakaian kaum perempuan Melayu Lingga.

Kebaya labuh termasuk pakaian tradisional perempuan Melayu Lingga. Kebaya labuh merupakan pakaian baju yang labuh sampai ke bawah lutut dan berbelah dihadapan sampai ke bawah.

Kebaya labuh mempunyai kekek di bawah ketiak kiri dan kanan iuga berpesak di bagian depan. Kebaya labuh menggunakan tiga kancing yang disemat dengan pin atau keronsang.

"Baju Kebaya labuh di Lingga pada masa lampau digunakan juga sebagai pakaian harian kaum perempuan Melayu. Baju Kebaya dipakai dengan kain batik yang diikat dengan cara lipatan sebelah kanan menutup sebelah kiri," kata Lazuardi, Sabtu (7/12/2024).

Dalam hal tersebut, Pemkab Lingga juga ikut berperan dalam melestarikan kebaya, yang kini UNESCO menetapkan masuk daftar representatif WBTB Kemanusiaan. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved