PILKADA 2024

Daftar Calon Kepala Daerah Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Daftar permohonan perkara pilkada 2024 bisa dilihat langsung di situs Mahkamah Konstitusi. Ditutup Rabu tanggal 11 Desember 2024

IST
SENGKETA - Mahkamah Konstitusi membuka pengajuan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 mulai hari ini Senin (9/12/2024) hingga Rabu (11/12/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Mahkamah Konstitusi membuka pengajuan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 mulai hari ini Senin (9/12/2024) hingga Rabu (11/12/2024).

Hingga Senin pukul 15.19 WIB, total 157 gugatan hasil Pilkada 2024 telah masuk ke MK.

Rinciannya yakni 124 bupati dan 33 wali kota.

Sementara hasil pilkada gubernur masih belum ada yang mengajukan gugatan perselisihan.

Daftar Permohonan Perkara Pilkada 2024 bisa dipantau secara online di sini

Dikutip dari laman resmi situs Mahkamah Konstitusi, pasangan calon kepala daerah diberikan waktu tiga hari sejak penetapan hasil pemilihan untuk mengajukan gugatan. 

 "Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak (hasil pilkada) diumumkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota," tulis isi ketentuan pengajuan gugatan, dikutip Senin (9/12/2024).

Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengonfirmasi jadwal pengajuan gugatan paslon terhitung sejak hari ini.

"Betul, tiga hari sejak penetapan suara oleh KPU," ujar Enny saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Adapun, jam pelayanan pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 dibuka pukul 08.00 sampai 24.00 WIB. 

Pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Simpel.MKRI.ID atau secara luring ke gedung MK di Jakarta Pusat.  Perbaikan permohonan perselisihan Pilkada 2024 hanya dapat diajukan satu kali.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved