PILKADA MALUKU UTARA 2024

Hasil Laporan Dana Kampanye Wali Kota/Wakil Wali Kota Ternate 2024 dari KPU, 2 Paslon Tidak Patuh

Berikut laporan dana kampanye Wali Kota/Wakil Wali Kota di Pilkada Ternate 2024 dari KPU. Ada 2 paslon yang tidak mematuhi aturan dana kampanye.

KPU
Hasil laporan dana kampanye Wali Kota/Wakil Wali Kota Ternate 2024 dari KPU, Selasa (17/12/2024). Foto: Laporan Dana Kampanye Pilwako Ternate 2024. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut hasil laporan dana kampanye Wali Kota/Wakil Wali Kota Ternate 2024 dari KPU

Pelaksanaan Pilkada Ternate 2024 telah dirampungkan. 

Dari hasil rekap pleno KPU telah disahkan calon kepala daerah terpilih Ternate 2024. 

Sebelumnya telah ada 4 paslon yang mengajukan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Ternate 2024

Tribun Batam akan memaparkan hasil laporan dana kampanye Ternate 2024.

Hasil audit ini resmi dari KPU RI yang telah menghitung pengeluaran dana kampanye bagi tiap paslon. 

Di Pilkada Ternate 2024, ada 2 paslon yang dianggp tidak patuh dalam mengikuti aturan dana kemapanye.

Baca juga: Daftar Lengkap Harta Kekayaan Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Tengah 2024, Siapa Terkaya?

Hasil audit tersebut tertuang dalam surat pengumuman KPU Kota Ternate nomor 240/PL.02.5-Pu/8271/2/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Tahun 2024, tertanggal 12 Desember 2024.

Dana kampanye paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate 2024
Dana kampanye paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate 2024

Paslon nomor urut 3 Erwin Umar - Zulkifli Hi. Umar dan Paslon nomor urut 4 Syahril Abdurradjak - Makmur Gamgulu dianggap tidak patuh.

Paslon Erwin Umar - Zulkifli Hi. Umar dianggap tidak patuh dalam beberapa hal.

Seperti, saldo dana kampanye saat penutupan pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tidak sesuai dengan saldo dana yang ada di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Hingga 4 penerimaan sumbangan yang tidak didukung bukti.

Baca juga: Total Harta Kekayaan Zulkifli H. Adam Wali Kota Terpilih Sabang 2024, Calon Independen Maju Pilkada

Sedangkan Paslon Syahril Abdurradjak - Makmur Gamgulu tidak mematuhi aspek RKDK, yaitu terdapat transaksi penerimaan sebesar Rp190.000.000 tidak melalui RKDK.

Hal tersebut tidak sesuai dengan PKPU No. 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 2 'Penerimaan wajib masuk ke RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan.

Anda bisa mengetahui lebih detail terkait dana kampanye di Pilkada Ternate 2024 Di Sini

(Tribunbatam.id/Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved