Kapolresta Tanjungpinang: Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru Wajib Izin Polisi
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa tegaskan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pesta kembang api di malam tahun baru
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id — Sambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pesta kembang api.
Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama momen perayaan besar tersebut.
Menurut Kombes Budi, pesta kembang api yang dilakukan masyarakat harus mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku. Salah satunya adalah kewajiban mengajukan izin kepada pihak kepolisian.
“Pengawasan ini meliputi besaran daya ledak kembang api yang digunakan hingga jumlah massa yang terlibat. Kami juga akan memastikan lokasi kegiatan aman dari potensi gangguan,” ujarnya kepada TribunBatam.id, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Pesta Kembang Api di Golden Prawn Warnai Malam Tahun Baru di Batam
Hingga saat ini, belum ada laporan pengajuan izin terkait pesta kembang api. Namun, Kombes Budi memastikan bahwa kepolisian bersama pemangku kepentingan lainnya akan melakukan koordinasi intensif untuk mengawasi pelaksanaan perayaan Nataru.
Pihaknya juga telah menyiapkan tim gabungan untuk melakukan patroli dan pengamanan di berbagai titik keramaian.
Langkah preventif seperti sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan agar mereka memahami aturan yang berlaku.
“Kami mengedepankan pendekatan edukatif agar masyarakat lebih paham dan tertib. Namun, jika ada pelanggaran, tindakan tegas akan kami ambil sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Budi.
Kapolresta berharap masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan penuh kebahagiaan tanpa mengabaikan keselamatan bersama.
Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Akan Dilakukan Saat Malam Tahun Baru 2025 di Tanjungpinang,
“Semua ini demi kebaikan kita bersama. Rayakanlah dengan tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya.
(TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)
Baca juga berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Dua Kapal Perintis Bakal Pindah ke Pelabuhan Tanjung Moco Dompak Tanjungpinang |
![]() |
---|
DAFTAR Wilayah Berpotensi Banjir Rob di Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun dan Lingga dari BMKG |
![]() |
---|
Usai Bintan, Proyek Ketahanan Pangan Maritim Polda Kepri Berlanjut di Madong Tanjungpinang |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kuala Riau Tanjungpinang Segera Dilakukan, Telan Anggaran Rp 4,5 Miliar |
![]() |
---|
Angin Kencang Rusak Rumah Warga di Tanjungpinang VIRAL, Imran Selamatkan Diri Dengar Suara Keras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.