KEMENKUMHAM KEPRI

Supratman Andi Agtas Sebut Tidak Semua Pelaku Tindak Pidana Akan Dibebaskan melalui Amnesti

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberikan kebebasan kepada pelaku tindak pidana termasuk koruptor.

Ist
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan penting terkait isu amnesti yang sedang ramai dibicarakan. Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak bermaksud memberikan kebebasan begitu saja kepada pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

"Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak," jelas Supratman di Kementerian Hukum, Jumat (27/12/2024).

Supratman menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia memang memberikan mekanisme pengampunan, namun itu tidak berarti pemerintah akan memberikan pengampunan tanpa pertimbangan. Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa melanggar hukum.

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan mengenai mekanisme pengampunan ini, dengan arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo. Diharapkan, regulasi ini dapat mengatur dengan jelas kapan dan bagaimana pengampunan diberikan, tentunya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Kita semua harus memahami bahwa keputusan terkait amnesti akan mengikuti prosedur yang sah, demi menjaga keadilan dan kepastian hukum.

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved