KEMENKUMHAM KEPRI
Supratman Andi Agtas Sebut Tidak Semua Pelaku Tindak Pidana Akan Dibebaskan melalui Amnesti
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberikan kebebasan kepada pelaku tindak pidana termasuk koruptor.
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan penting terkait isu amnesti yang sedang ramai dibicarakan. Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak bermaksud memberikan kebebasan begitu saja kepada pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.
"Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak," jelas Supratman di Kementerian Hukum, Jumat (27/12/2024).
Supratman menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia memang memberikan mekanisme pengampunan, namun itu tidak berarti pemerintah akan memberikan pengampunan tanpa pertimbangan. Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa melanggar hukum.
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan mengenai mekanisme pengampunan ini, dengan arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo. Diharapkan, regulasi ini dapat mengatur dengan jelas kapan dan bagaimana pengampunan diberikan, tentunya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Kita semua harus memahami bahwa keputusan terkait amnesti akan mengikuti prosedur yang sah, demi menjaga keadilan dan kepastian hukum.
Kakanwil Kemenkumham Kepri Pantau Kunjungan Keluarga di Rutan Batam saat Lebaran |
![]() |
---|
Kemenkumham Kepri Sabet Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi 2024 |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Kepri Raih Predikat Informatif |
![]() |
---|
5.822 Pelamar CPNS Kanwil Kemenkumham Kepri Ikuti Ujian Seleksi Kompetensi Dasar Berbasis CAT |
![]() |
---|
Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.