Batam Surga PPN 12 Persen, Beli Mobil di Batam Bebas 3 Pajak, Ada Pelat Nomor Khusus

Batam surga PPN 12 Persen, termasuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Heboh daerah di Indonesia terkait penambahan pajak pertambahan nilai.

TribunBatam.id/Tangkap Layar Google
Peta Kota Batam, Provinsi Kepri. Batam sebagai daerah khusus 'surga' PPN 12 persen yang bakal berlaku awal tahun 2025. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Nama Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) makin ngetop setelah rencana pemerintah Republik Indonesia bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.

Kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen termasuk menjadi pembicaraan warga Batam ini bakal berlaku pada awal tahun 2025.

Alasan mengapa Kota Batam makin menyita perhatian dengan rencana kenaikan PPN 12 persen adalah dengan status Batam sebagai kawasan bebas alias Free Trade Zone (FTZ).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2007 menjadi dasar Kota Batam mendapat perlakuan khusus mengenai urusan pajak.

Selain masalah perpajakan, Batam mendapat perlakuan khusus tentang urusan kepabeananan, keimigrasian, ketenagakerjaan dan perizinan. 

Baca juga: Alasan Batam Bebas PPN 12 Persen, Daerah di Kepri Tak Kena Pajak Pertambahan Nilai

Melansir laman BP Batam, sebagai pengelola kawasan, Batam dibebaskan bea ekspor dan impor, pembebasan PPN serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Selain Batam, terdapat  Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru yang masuk dalam kawasan FTZ.

Kemudian daerah lain di Provinsi Kepri yang berstatus FTZ yakni Kabupaten Bintan dan Karimun, meski belum menyeluruh seperti Kota Batam.

Di Indonesia, selain Batam, Bintan dan Karimun, pemberlakuan FTZ juga ada di Sabang.

Dengan pemberlakuan khusus soal pajak ini, tidak heran Batam yang bertetangga dengan Singapura berbeda dengan daerah lain di Indonesia.

Sebut saja seperti urusan mobil.

Baca juga: Dua Mobil Mewah Asal Singapura Masuk Batam VIRAL, Pakai Pelat Nomor Warna Khusus

Harga mobil yang ada di Batam cenederung lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia yang tidak berstatus FTZ.

Sebab adanya pembebasan tiga komponen pajak tadi, khususnya PPN dan PPnBM.

Pertanyaannya, apakah mobil yang telah dibeli dari Batam bisa dibawa keluar?

Tentu saja, dengan sejumlah ketentuan. 

Sebut saja kebijakan untuk membawa kendaraan berstatus FTZ dari Batam untuk digunakan mudik pada tahun lalu. 

Tentunya dengan mengurus sejumlah perizinan, seperti membayar PPN dan PPnBM.

Berikut Syarat Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor di antaranya:

Persyaratan:

  • KTP asli

Baca juga: Inilah Daftar Barang Bebas PPN, Baru Diumumkan Airlangga Hartarto

  • STNK (asli dan fotocopy)
  • BPKB (asli dan fotocopy)
  • Surat keterangan lunas pajak (SKF)
  • Kwitansi pembelian yang bermaterai (jika atas dasar jual beli)
  • Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Dirjen Bea & Cukai dan atau bukti pelunasan pajak pemasukan ranmor 10 persen bagi kendaraan yang menggunakan fasilitas FTZ
  • Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

Badan Hukum

  • Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa

Alur:

Cek Fisik - Informasi & No Antrian - Isi Formulir - Kasir PNBP - Pendaftaran - Penyerahan Resi - Penginputan - Cetak Administrasi Mutasi - Penyerahan - Pembayaran Kp & Penerbitan SKF. (TribunBatam.id/*) 

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved