LINGGA TERKINI

Permudah Warga Lingga, Imigrasi Dabo Singkep Buka Layanan Paspor Simpatik Tanpa Perlu Daftar Online 

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menghadirkan Layanan Paspor Simpatik dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-75.

tribunbatam.id/Istimewa
URUS PASPOR - Potret warga saat datang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri menghadirkan layanan spesial bertajuk Layanan Paspor Simpatik. Layanan tersebut diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-75.

Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membuat atau memperpanjang paspor tanpa perlu menggunakan aplikasi M-Paspor.

Warga hanya perlu datang membuat ataupun mengganti paspor langsong ke Kantor Imigrasi Dabo Singkep, tanpa perlu mendaftar online.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Budi Irawan menjelaskan layanan khusus ini berlangsung setiap Sabtu pada 11, 18 dan 25 Januari 2025 mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.

“Layanan Paspor Simpatik ini dikhususkan untuk paspor elektronik. Masyarakat cukup datang langsung ke Kantor Imigrasi Dabo Singkep selama jadwal layanan berlangsung,” ujar Budi kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (8/1/2025) siang.

Baca juga: Permintaan Tinggi, Kuota Paspor di Imigrasi Batam Penuh di Awal Januari 2025

URUS PASPOR - Seorang pria dewasa tengah wawancara dengan petugas imigrasi saat pembuatan paspor di Imigrasi Batam beberapa waktu lalu
URUS PASPOR - Seorang pria dewasa tengah wawancara dengan petugas imigrasi saat pembuatan paspor di Imigrasi Batam beberapa waktu lalu (Ucik Suwaibah/Tribun Batam)

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat hanya perlu mendaftar melalui WhatsApp dengan format berikut:

#DaftarSimpatik#Nama#NIK#Baru/Penggantian lalu mengirim format tersebut ke nomor WhatsApp 0812-7789-1834 disertai foto dokumen pendukung, yaitu:

KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Paspor Lama (jika ada). Setelah itu, pemohon wajib membawa dokumen asli saat datang ke kantor untuk memverifikasi data.

“Kami berharap agar layanan ini dapat mempermudah masyarakat yang membutuhkan paspor baru atau pergantian. Prosesnya lebih praktis dan cepat,” tambah Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Kabupaten Lingga itu. (TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved