Realisasi Retribusi Sampah di Tanjungpinang Hanya Tercapai 40 Persen dari Target
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang dari sektor retribusi sampah sepanjang tahun 2024 dilaporkan tidak mencapai target
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Agus Tri Harsanto
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang dari sektor retribusi sampah sepanjang tahun 2024 dilaporkan tidak mencapai target yang telah ditetapkan.
Dari target sebesar Rp4 miliar, hanya Rp1,6 miliar yang berhasil diperoleh, atau sekitar 40 persen dari total target tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa rendahnya capaian ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi atas jasa pengangkutan sampah.
Warga yang paling banyak tidak patuh berasal dari kawasan permukiman, meskipun setiap orang di kota ini menghasilkan sampah setiap harinya. Sebaliknya, para pemilik pertokoan di kawasan pinggir jalan justru lebih tertib membayar retribusi dengan tarif Rp50 ribu per bulan.
Guna meningkatkan pendapatan, DLH telah menurunkan tarif retribusi sampah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda). Untuk rumah tangga, tarif yang sebelumnya Rp10 ribu per bulan kini diturunkan menjadi Rp5 ribu, sementara untuk rumah pertokoan, tarifnya dikurangi dari Rp120 ribu menjadi Rp50 ribu per bulan.
Namun, meskipun tarif telah dipangkas, target retribusi sampah tetap tidak tercapai.
Baca juga: Daftar Anggaran OPD 2025 di Pemko Tanjungpinang, Dinas Pendidikan Terima Rp 251 Miliar
“Walaupun tarif sudah diturunkan, realisasi retribusi sampah kita di tahun 2024 hanya Rp1,6 miliar, jauh dari target Rp4 miliar,” ungkap Ahmad Yani.
Menurut Ahmad Yani, rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat ini terjadi karena banyak warga merasa tidak secara langsung membuang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS), meskipun sampah tetap dihasilkan setiap hari.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar retribusi demi mendukung kelancaran pengelolaan sampah.
Ia menambahkan, sektor retribusi sampah merupakan bagian penting dalam pendanaan pengelolaan sampah di Kota Tanjungpinang.
"Dengan adanya pembayaran retribusi yang tepat waktu dan sesuai tarif, layanan pengangkutan sampah yang dilakukan oleh petugas DLH dapat terus berjalan optimal," tambahnya.
Ahmad Yani berharap di masa mendatang, kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan melalui berbagai upaya edukasi dan sosialisasi sehingga capaian PAD dari sektor ini dapat memenuhi target yang ditetapkan. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)
13 Pegawai Pemko Tanjungpinang Terjaring Razia Lagi di Kedai Kopi saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Bea Cukai Tanjungpinang Sita 4 Juta Batang Rokok Berbagai Merek dalam 7 Bulan Operasi |
![]() |
---|
Pemko Tanjungpinang Bentuk Tim Pengawasan, Respons Banyak Pegawainya Ngopi saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Wali Kota Lis Belum Putuskan SDN 001 Tanjungpinang Barat Ditutup, Siswa Masih Belajar |
![]() |
---|
Rutan Tanjungpinang Perkuat Kolaborasi dengan BNN dalam Upaya Berantas Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.