PELANTIKAN KEPALA DAERAH

Daftar 8 Kepala Daerah di Bengkulu Berpotensi Dilantik Prabowo pada 6 Februari 2025

Ada 8 pasangan kepala daerah terpilih di Bengkulu yang berpotensi dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Prabowo Subianto.

YouTube Kikel Pryo
Daftar 8 kepala daerah di Bengkulu berpotensi dilantik Prabowo pada 6 Februari 2025, Jumat (24/1/2025). Foto: Ilustrasi Lambang Negara Indonesia. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut daftar 8 kepala daerah di Bengkulu berpotensi dilantik Prabowo pada 6 Februari 2025. 

Provinsi Bengkulu telah merampungkan Pilkada 2024 yang digelar secara serentak. 

Terpantau dari hasil tersebut, ada 8 pasangan kepala daerah yang bakal dilantik oleh Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025. 

Penetapan jadwal pelantikan itu adalah hasil kesepakatan pemerintah (Menteri Dalam Negeri) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.

Bagi kepala daerah terpilih yang hasil Pilkadanya masih di sidang sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik di waktu yang belum ditentukan.

Dari 270 pasang kepala daerah terpilih tersebut, 8 di antaranya berasal dari Bengkulu.

Baca juga: Daftar 6 Kepala Daerah di Kalimantan Utara Berpotensi Dilantik Prabowo pada 6 Februari 2025

Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Bengkulu yang Dilantik 6 Februari 2025

1. Kabupaten Mukomuko: Choirul Huda-Rahmadi.

2. Kabupaten Bengkulu Utara: Arie Septia Adinata-Sumarno.

3. Kabupaten Lebong: Azhari-Bambang

4. Kabupaten Rejang Lebong: Muhammad Fikri-Hendri.

5. Kabupaten Kepahiang: Zurdi Nata-Abdul Hafizh.

6. Kabupaten Kaur: Gusril Pausi-Abdul Hamid.

7. Kabupaten Seluma: Teddy Rahman-Gustianto

8. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Mian.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pelantikan itu merupakan bagian dari pelantikan pertama yang mencakup kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa atau tidak digugat ke MK.

Baca juga: Daftar 14 Kepala Daerah di Kalimantan Barat Berpotensi Dilantik Prabowo pada 6 Februari 2025

Bima Arya menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga gelombang atau termin.

Gelombang pertama adalah untuk kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa, gelombang kedua untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan, dan gelombang ketiga untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima yang kemudian memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang.

 “Jadwal pelantikan untuk dua kelompok kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa itu akan disesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun hasil pemilihan ulang,” ujar Bima di Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.

Bima menambahkan bahwa pelantikan pertama akan dilakukan pada 6 Februari 2025, sementara gelombang berikutnya akan menyesuaikan dengan hasil sidang MK yang diputuskan kapan selesainya.

(TribunBatam.id/Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved