Polisi Setop Kasus Penebangan Liar di Bukit Tanjung Banun Galang Batam lewat RJ
Kasus hukum warga Galang yang melakukan penebangan liar di Bukit Tanjung Banun Galang Batam November 2024 lalu berakhir lewat restorative justice
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus hukum yang menjerat Paris alias Ucu, warga Batam yang melakukan penebangan liar di Bukit Tanjung Banun, Kecamatan Galang, Batam pada 2024 lalu, kini dihentikan.
Setelah proses penyidikan selesai dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, kasusnya ini akhirnya diselesaikan Satreskrim Polresta Barelang melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan, tersangka Paris alias Ucu, pelaku penebangan liar di Bukit Tanjung Banun, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang pada 24 November lalu telah dilakukan restorative justice.
"Langkah ini ditempuh dengan mempertimbangkan keadilan, pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, dan menghindari potensi dampak sosial yang lebih luas," ujar Debby, Jumat (24/1/2025).
Baca juga: Bebas Berkat Restorative Justice, Pemuda Batam Ini Cari Pekerjaan Baru
Ia menjelaskan, alasan kasus ini diselesaikan lewat restorative justice setelah kerugian akibat perkara ini telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pelapor dan tersangka.
Kemudian, pelaku dan korban sepakat menyelesaikan kasus tanpa proses persidangan. Tersangka juga menunjukkan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Satreskrim Polresta Barelang memfasilitasi mediasi antara pelapor, tersangka, dan pihak terkait.
Dalam mediasi tersebut, tersangka mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf, dan bertanggung jawab atas tindakannya.
Pelapor menerima penyelesaian ini demi menjaga hubungan baik dan keharmonisan sosial.
“Melalui langkah ini, kami tidak hanya menyelesaikan masalah hukum tetapi juga menjaga hubungan sosial di masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk menaati aturan hukum, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam, guna menghindari konflik hukum di masa mendatang,” ujar Debby.
Baca juga: Kejari Batam Usulkan Program Lanjutan untuk Tersangka Usai Dapat Restorative Justice
Sebelumnya, Paris dipolisikan ke Polresta Barelang dengan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP – B / 647 / XI / 2024 / SPKT / Resta Brlg / Polda Kepri, tanggal 21 November 2024. (Tribunbatam.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Tanjung Banun
restorative justice
Polresta Barelang
AKP M Debby Tri Andrestian
Kecamatan Galang
Batam
| Harga LPG Non-Subsidi Naik di Batam, Tabung 12 Kg Tembus Rp243 Ribu, Gas Melon Aman |
|
|---|
| Begal Sadis Menangis Saat Dikeroyok Warga di Batam, Ternyata Pelaku Seorang Residivis |
|
|---|
| Momentum Hari Bumi, BP Batam Kukuhkan 600 Satgas Gema ASRI di Rempang |
|
|---|
| Radisson Golf & Convention Center Batam Rayakan Hari Kartini dengan Gathering dan Afternoon Tea |
|
|---|
| Bupati Cen Semangati 36 CJH Natuna di Asrama Haji Batam Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Polisi-menggelar-rapat-untuk-restorative-justice-tersangka-penebangan-liar-bukit-Tj-Banun-Paris.jpg)