PILKADA 2024

Daftar Bupati Terkaya di Kalimantan Timur yang Terpilih pada Pilkada 2024, Tertinggi Rp 28,3 Miliar

Berikut adalah daftar kekayaan Bupati di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang terpilih pada pilkada 2024.

Editor: Tika Kartika
Instagram
Bupati Kabupaten Berau, Sri Juniarsih (kiri) dan Bupati Kabupaten Kutai Barat, Frederick Edwin (kanan) 

TRIBUNBATAM.id - Pilkada 2024 di Kalimantan Timur tidak hanya menghadirkan Bupati baru, tetapi juga mengungkap perbedaan harta kekayaan mereka.

Mereka terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara secara manual yang dilakukan KPU tingkat daerah.

Adapun Bupati terpilih tersebut telah melaporkan harta kekayaan mereka melalui LHKPN

Pelaporan LHKPN sendiri penting dilakukan karena menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya tindak korupsi.

Hal itu berdasarkan isi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Berdasarkan laporan LHKPN, Bupati Kabupaten Berau, Sri Juniarsih, menempati posisi terkaya dengan total kekayaan sebesar Rp 28,3 miliar, disusul oleh Bupati Kabupaten Kutai Barat, Frederick Edwin, di posisi kedua dengan kekayaan Rp 13,1 miliar.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Mahakam Ulu, Owena Mayang Shari Belawan, berada di posisi terbawah dengan total kekayaan Rp 138 juta.

Berikut adalah daftar kekayaan Bupati di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang terpilih pada pilkada 2024.

Bupati Kabupaten Berau

Sri Juniarsih 

Harta Kekayaan: Rp 28.391.412.636

Bupati Kabupaten Kutai Barat

Frederick Edwin 

Harta Kekayaan: Rp 13.187.262.952

Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara

Edi Damansyah 

Harta Kekayaan: Rp 8.331.759.360

Bupati Kabupaten Paser

Fahmi Fadli

Harta Kekayaan: Rp 6.461.359.280

Bupati Kabupaten Kutai Timur

Ardiansyah Sulaiman 

Harta Kekayaan: Rp 5.944.084.396

Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara

Mudyat Noor

Total Kekayaan: Rp 3.594.874.981

Bupati Kabupaten Mahakam Ulu

Owena Mayang Shari Belawan 

Total Kekayaan: Rp 138.054.870

 

Datar harta kekayaan tersebut berdasarkan laporan LHKPN yang diakses di laman https://elhkpn.kpk.go.id/.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved