PELANTIKAN KEPALA DAERAH
Daftar Kepala Daerah di Jawa Tengah yang Tidak Dilantik 6 Februari 2025, Ini Wilayah dan Alasannya
Tidak semua pasangan calon (paslon) kepala daerah yang menang pada pemilu tahun lalu akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.
TRIBUNBATAM.id - Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 menjadi salah satu agenda yang dinanti-nantikan.
Namun, tidak semua pasangan calon (paslon) kepala daerah yang menang pada pemilu tahun lalu akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.
Hal ini disebabkan adanya sejumlah daerah yang masih menghadapi sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di Jawa Tengah, dari total 35 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, hanya 32 paslon kepala daerah yang sudah resmi ditetapkan sebagai pemenang.
Sisanya, tiga daerah yakni Kota Semarang, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Pemalang, masih menunggu penyelesaian sengketa di MK sebelum proses pelantikan dapat dilakukan.
Lantas siapa saja paslon kepala daerah terpilih di Jawa Tengah yang belum akan dilantik pada 6 Februari 2025?
Berikut adalah daftarnya.
1. Anom Widiyantoro - Nurkholes
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang
2. Hamenang Wajar - Benny Indra
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten
3. Agustina Wilujeng Pramestuti- Iswar Aminuddin
Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang
Diberitakan sebelumnya kalau kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.
Baca juga: Wali Kota Terkaya di Kepulauan Riau yang Terpilih pada Pilkada 2024, Ini Rincian Hartanya
Sumber: TribunManado
Profil H Juanda Resmi Dilantik Jadi Wakil Bupati Tapin, Ini Rekam Jejak dan Visi Misinya |
![]() |
---|
Sosok H Yamani yang Resmi Dilantik Sebagai Bupati Tapin, Ini Rekam Jejak dan Visi Misinya |
![]() |
---|
Sosok M. Fikri Thobari Resmi Menjabat Bupati Rejang Lebong, Intip Rekam Jejak dan Visi Misinya |
![]() |
---|
Sosok Gustianto Resmi Menjabat Wakil Bupati Seluma Bengkulu, Intip Rekam Jejak dan Visi Misinya |
![]() |
---|
Profil Herman Susilo Resmi Dilantik Jadi Wakil Bupati Barito Kuala, Ini Visi Misi dan Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.