PELANTIKAN KEPALA DAERAH

Daftar Kepala Daerah di Jawa Tengah yang Tidak Dilantik 6 Februari 2025, Ini Wilayah dan Alasannya

Tidak semua pasangan calon (paslon) kepala daerah yang menang pada pemilu tahun lalu akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.

Editor: Tika Kartika
Instagram
Daftar Kepala Daerah di Jawa Tengah yang Tidak Dilantik 6 Februari 2025, Ini Wilayah dan Alasannya 

TRIBUNBATAM.id - Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 menjadi salah satu agenda yang dinanti-nantikan.

Namun, tidak semua pasangan calon (paslon) kepala daerah yang menang pada pemilu tahun lalu akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.

Hal ini disebabkan adanya sejumlah daerah yang masih menghadapi sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di Jawa Tengah, dari total 35 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, hanya 32 paslon kepala daerah yang sudah resmi ditetapkan sebagai pemenang.

Sisanya, tiga daerah yakni Kota Semarang, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Pemalang, masih menunggu penyelesaian sengketa di MK sebelum proses pelantikan dapat dilakukan.

Lantas siapa saja paslon kepala daerah terpilih di Jawa Tengah yang belum akan dilantik pada 6 Februari 2025? 

Berikut adalah daftarnya.

1. Anom Widiyantoro - Nurkholes

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang

2. Hamenang Wajar - Benny Indra

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten

3. Agustina Wilujeng Pramestuti- Iswar Aminuddin

Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang

Diberitakan sebelumnya kalau kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025. 

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. 

Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.

Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.

“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.

Baca juga: Wali Kota Terkaya di Kepulauan Riau yang Terpilih pada Pilkada 2024, Ini Rincian Hartanya

Sumber: TribunManado

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved