PELANTIKAN KEPALA DAERAH

Daftar Kepala Daerah Terpilih di Aceh yang Tidak Dilantik 6 Februari 2025 Karena Sengketa di MK

Berikut 5 kepala daerah terpilih di Aceh yang tidak dilantik serentak oleh Presiden Prabowo 6 Februari 2025.

|
Editor: Tika Kartika
Facebook
KEPALA DAERAH TERPILIH - Iskandar Usman Al Farlaky - T. Zainal Abidin, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Aceh Timur (kiri) dan Pasangan Mukhlis - Razuardi, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bireuen (kanan). Berikut 5 kepala daerah terpilih di Aceh yang tidak dilantik serentak oleh Presiden Prabowo 6 Februari 2025. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut 5 kepala daerah terpilih di Aceh yang tidak dilantik serentak oleh Presiden Prabowo 6 Februari 2025.

Adapun alasan tidak dilantiknya 5 kepala daerah terpilih pada pilkada 2024 pada 6 Februari 2025 lantaran masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari, pada Rabu (22/1/2025). 

Kendati demikian, meski telah disetujui akan dilakukan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025, Aceh termasuk ke dalam Provinsi di Indonesia yang akan dilakukan pelantikan terpisah, sama seperti Yogyakarta.

"Kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat melansir Tribunnews.com.

Dengan demikian, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Aceh telah diputuskan tidak dilakukan serentak dengan kepala daerah lain.

Informasi terhimpun, perkiraan pelantikan kepala daerah terpilih di Provinsi Aceh akan dilangsungkan pada 10 Februari 2025 pagi.

Lantas siapa saja paslon kepala daerah terpilih di Aceh yang belum akan dilantik karena masih sengketa di MK? 

Berikut adalah daftarnya.

1. Iskandar Usman Al Farlaky - T. Zainal Abidin.

Bupati dan Wakil Bupati terpilih Aceh Timur

2. Mukhlis - Razuardi

Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bireuen

 3. Jeffry Sentana - M Haikal Alfisyahrin

Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Langsa 

4. Sayuti Abubakar - Husaini.

Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Lhokseumawe

5. Zulkifli H Adam dan Suradji Junus.

Walikota dan Wakil Walikota terpilih Kota Sabang

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 6 Februari 2025.

Pelantikan ini merupakan pelantikan gelombang pertama dan akan diikuti dengan pelantikan gelombang berikutnya.

Pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada gelombang pertama tanggal 6 Februari 2025 merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPR, pemerintah, Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2025).

Pada gelombang pertama, terdapat 296 Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebanyak 296 Kepala Daerah yang akan dilantik pada gelombang pertama tersebut berasal dari daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil Pemilihan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

”Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak  tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan oleh KPUD dan yang sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda saat membacakan keputusan rapat.

Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Pemilu juga menyepakati pelantikan Kepala Daerah terpilih yang masih dalam sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan setelah putusan MK.

Namun, keputusan yang diambil dalam RDPU tersebut tidak menjelaskan kapan dan bagaimana pelantikan Kepala Daerah jika nantinya terdapat putusan MK yang mengharuskan daerah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau lainnya.

Untuk menindaklanjuti hasil keputusan tentang Pelantikan Kepala Daerah tersebut, Komisi II DPR meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Kami memohon kepada Pak Mendagri untuk menyampaikan kepada Pak Presiden agar Perpres 80/2024 segera direvisi karena, paling tidak secara esensial, tanggalnya berubah. Dari yang awalnya diatur di Perpres pelantikan tanggal 7 Februari untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, dan tanggal 10 Februari untuk Bupati dan Walikota, sekarang menjadi tanggal 6 dan dilantik serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden,” ujar Rifqinizamy.

Pelantikan Kepala Daerah secara serentak oleh Presiden akan menjadi catatan sejarah baru.

Sebab, sebelumnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden. 

Sedangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur.

Pelantikan Kepala Daerah secara serentak baik Gubernur, Bupati, dan Walikota oleh Presiden dimungkinkan sebagai amanat Pasal 164 B Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 164 B UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut menyatakan: "Presiden sebagai pemegang pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak”.

Baca juga: Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sumatera Utara yang Tidak Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025

Sumber: TribunBengkulu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved