PILKADA LAMPUNG 2024

Daftar Kepala Daerah di Lampung Sudah Dapat Putusan MK, Kabupaten Pesawaran Lanjut Tahap Pembuktian

Daftar kepala daerah di Provinsi Lampung yang sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Editor: Khistian Tauqid
tribunnews.com
DAFTAR KEPALA DAERAH SE-LAMPUNG DAPAT PUTUSAN MK -Ilustrasi Pilkada 2024. Berikut ini adalah daftar kepala daerah di Provinsi Lampung yang sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah daftar kepala daerah di Provinsi Lampung yang sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Total ada 15 kabupaten/kota di Lampung yang menggelar Pilkada 2024, hanya 11 paslon kepala daerah yang sudah resmi ditetapkan sebagai pemenang.

Pelantikan kepala daerah akan dilakukan pada 20 Februari 2025 sesuai dengan permintaan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan pernyataan Presiden ke-8 RI Prabowo.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/2/2025).

Khusus di Provinsi Lampung, ada lima wilayah yaitu Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Tulangbawang masuk dalam daftar kepala daerah yang menjalani sengketa Pilkada 2024.

Dilansir dari laman resmi mkri.id, empat daerah di antaranya ternyata sudah mendapatkan putusan dari MK.

Sedangkan satu wilayah yaitu Kabupaten Pesawaran, sidang sengketa Pilkada 2024 yang dilakukan MK lanjut ke tahap pembuktian.

Baca juga: Daftar Lengkap Transfer Dana BOS 2025 Tiap PAUD di Kabupaten Bantul Total Rp 22, 6 Miliar

1. Aries Sandi Darma Putra - Supriyanto (Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Terpilih)

MK melanjutkan sidang permohonan dari pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira Dendi - Antonius Muhammad Ali ke tahap pembuktian.

Pasangan Nanda Indira Dendi - Antonius Muhammad Ali melaporkan bahwa pasangan nomor urut 1 tidak memenuhi syarat pencalonan.

Aries Sandi diduga tidak memiliki dan melapirkan ijazah SMU/Sederajat sesuai dengan dokumen syarat pencalonan Pilkada 2024.

Lalu Surat Keterangan Kelulusan Ujian persamaan SMA yang dikeluarkan oleh Kanwil P Dan K Prov Lampung Tahun kelulusan 1995 an Aries Sandi Darma Putra hilang dibuktikan dengan adanya laporan kehilangan barang/surat.

Laporan kehilangan tersebut yaitu tidak menyebutkan secara jelas dan lengkap ujian Persamaan SMU Negeri mana hanya menyebut SMU Negeri 1.

Ditambah lagi yang membuat laporan kehilangan bukan Aries Sandi malainkan orang lain.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved