PILKADA SULBAR 2024
Daftar Kepala Daerah di Sulawesi Barat Sudah Dapat Putusan MK, Tinggal Dilantik 20 Februari 2025
Daftar kepala daerah di Provinsi Sulawesi Barat yang sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah daftar kepala daerah di Provinsi Sulawesi Barat yang sudah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Khusus untuk Provinsi Sulawesi Barat, terdapat 4 pasangan kepala daerah yang sudah resmi ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan 3 wilayah lainnya masuk dalam daftar kepala daerah yang memiliki sengketa Pilkada 2024.
Ketiga wilayah tersebut adalah Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Mamuju, dan Kabupaten Pasangkayu.
Dilansir dari laman resmi mkri.id, ketiga daerah tersebut ternyata sudah mendapatkan putusan dari MK.
Oleh karena itu, tujuh pasangan kepala daerah di Provinsi Sulawesi Barat akan menjalani pelantikan pada 20 Februari 2025.
Sesuai dengan permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki dan sudah menyelesaikan sengketa Pilkada 2024.
Baca juga: Profil Askolani Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Punya Harta Kekayaan Rp 56 Miliar
Berikut putusan MK terkait sengketa Pilkada 2024 di Provinsi Sulawesi Barat:
1. Arsal Aras - Askary (Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah)
Mahkamah Konstitusi menyatakan gugur permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Nomor Urut 2 Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin dalam perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Mamuju Tengah untuk Perkara Nomor 240/PHPU.BUP-XXIII/2025.
2. Yaumil Ambo Djiwa - Herny (Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu)
Mahkamah Konstitusi sudah menggelar sidang Perselisahan Hasil Pemilihan Bupati (PHPU-BUB). Pada Perkara Nomor 72/PHPU.BUB-XXIII/2025, Kab. Pasangkayu.
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan memutuskan perkara a quo bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
3. Sitti Sutinah -Yuki Permana (Bupati dan Wakil Bupati Mamuju)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Mamuju Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Nomor Urut 2 Ado Mas UD dan Damris.
Sebelumnya, pemohon mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sitti Sutinah dan Yuki Permana memanfaatkan dana bantuan bencana gempa tahap II Kabupaten Mamuju yang bersumber dari APBN.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Daftar Kepala Daerah Termuda hingga Tertua se-Sulawesi Barat 2024, Wakil Gubernur Sulbar Paling Tua |
![]() |
---|
Profil Suhardi Duka Gubernur Terpilih Sulawesi Barat 2024: Politisi Lawas, Lihat Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Yaumil - Herny Menang Melawan Kotak Kosong di Pilkada Pasangkayu 2024 dari Hasil Rekap KPU RI |
![]() |
---|
Achmad Syukri - Ritamariani Menang Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Majene dari Hasil Rekap KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.