HARTA ANGGOTA DPR

Harta Kekayaan Yoyok Riyo Sudibyo Anggota Komisi I DPR RI Dapil Jateng X, Pilih Pensiun dari TNI AD

Rincian harta kekayaan Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Partai NasDem, Yoyok Riyo Sudibyo.

Editor: Khistian Tauqid
Kompas.com
HARTA KEKAYAAN ANGGOTA DPR RI - Yoyok Riyo Sudibyo terpilih menjadi Anggota DPR RI periode 2024-2029. Berikut ini adalah rincian harta kekayaan Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Partai NasDem, Yoyok Riyo Sudibyo. Foto ini dipublikasikan kembali pada Minggu (16/2/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah rincian harta kekayaan Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Partai NasDem, Yoyok Riyo Sudibyo.

Sebenarnya, Yoyok Riyo Sudibyo baru pertama kali menjabat sebagai Anggota DPR RI.

Yoyok Riyo Sudibyo mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah X yang meliputi Kabupaten Batang, Pekalongan, Pemalang, dan Kota Pekalongan.

Sebelum terjun di dunia politik, Yoyok Riyo Sudibyo merupakan anggota TNI Angkatan Darat.

Berbagai jabatan dan pangkat pernah dirasakan Yoyok Riyo Sudibyo selama di dunia militer, satu di antaranya adalah sebagai Danramil 03 Tanjung Priok pada tahun 2004.

Sedangkan pangkat terakhir Yoyok Riyo Sudibyo adalah sebagai Mayor Arhanud sebelum akhirnya pensiun dini pada tahun 2006.

Yoyok Riyo Sudibyo sempat menggeluti bisnis garmen yang sudah dirintisnya hingga berkembang pesat di Papua dan Batang.

Lalu pada tahun 2012, Yoyok Riyo Sudibyo memilih terjun ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai bupati.

Keberuntungan langsung berpihak pada Yoyok Riyo Sudibyo yang berhasil memenangkan Pilkada Batang 2012.

Yoyok Riyo Sudibyo akhirnya menduduki kursi Bupati Batang untuk masa jabatan 2012-2017.

Setelah masa jabatannya berakhir, Yoyok Riyo Sudibyo sempat hiatus di dunia politik.

Tak disangka, Yoyok Riyo Sudibyo malau mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI lewat Pemilu 2024.

Pria kelahiran Batang itu ternyata bisa mempertahankan basis pendukung setianya hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Karena sudah menjadi DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved