Ditlantas Polda Kepri Beri Kesempatan Warga Batam Ambil Kendaraan Bermotor di Mapolda Kepri
Ditlantas Polda Kepri mempersilahkan warga Batam yang motornya diamankan di Mapolda Kepri untuk mengambil kendaraannya.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebanyak 16 Motor hasil penindakan oleh Direktorat Satuan Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri saat ini masih di Mapolda Kepri.
Ditlantas Polda Kepri memberikan kesempatan kepada pemilik untuk mengambil motor dengan melengkapi surat kendaraan.
Motor hasil penindakan yang dilakukan pada Minggu (16/2/2025) lalu oleh Polda Kepri saat ini masih berada di parkiran barang bukti Polda Kepri.
Bagi warga yang ingin mengambil kendaraan tersebut bisa datang ke Mapolda Kepri di unit Lantas dengan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.
Kapolda Kepri melalui Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya bisa langsung mendatangi unit Gakkum di Polda Kepri.
Baca juga: Polresta Barelang Sidak Truk Sampah di Batam, Temukan Muatan Over Kapasitas
"Nanti petugas kota akan melayani, pengambilan kendaraan jika semua syarat yang dibutuhkan terpenuhi," kata Tri, Senin (17/2/2025).
Tri juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan di Kepri.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi yakni;
1. Bisa langsung melakukan pembayaran denda tilang maksimal (BRIVA) di loket Gakkum Dit Lantas Polda Kepri. Lalu untuk pengambilan barang bukti dengan membawa STNK dan bukti pembayaran briva.
2. Mengikuti sidang pengadilan, tanggal 14 maret 2025 hari Jumat pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Driver Ojol di Batam Coba Kabur saat Tim Operasi Seligi Mendekat: Polisi: Kami Bukan Mau Razia
Melakukan pembayaran denda tilang yang telah diputuskan hakim di loket Kejaksaan Gedung MPP Sumatera Batam Center.
Setelah melakukan pembayaran di kejaksaan bisa mengambil barang bukti di Polda Kepri dengan syarat membawa invoice pembayaran dari kejaksaan dan STNK
3. Apabila akan melakukan pengambilan barang bukti sepeda motor, wajib melengkapi kendaraan bermotor berupa spion, TNKB, lalu apabila knalpot brong harus menggantikan knalpot standar di tempat pengambilan barang bukti (Polda). (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
HUT ke-80 RI di Lapas Perempuan Batam, BKOW Kepri Sebar Semangat untuk Masa Depan Lebih Baik |
![]() |
---|
Pengurus Askot PSSI Batam Resmi Dilantik, Siap Genjot Prestasi Sepak Bola |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Batam Dekat Simpang KDA, Polisi Amankan Tiga Unit Kendaraan |
![]() |
---|
Fakta Baru Kecelakaan Maut di Batam, Kadishub Sebut Truk Belum Pernah Uji KIR |
![]() |
---|
1.000 Mahasiswa Baru Universitas Terbuka Batam Ikuti OSMB Tahap Dua Semester Ganjil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.