Satu Napi Lapas Dabo Singkep Lingga Dapat Bebas Bersyarat, Wajib Lapor 1 Bulan Sekali

Satu orang Warga Binaan Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, mendapatkan pembebasan bersyarat, Senin (17/2) dari kasusnya

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Febriyuanda
BEBAS BERSYARAT - Satu orang Warga Binaan Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mendapatkan pembebasan bersyarat, Senin (17/2/2025). 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Satu orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mendapatkan pembebasan bersyarat, Senin (17/2/2025). 

Kepala Lapas Dabo, Jaka Putra, mengatakan pemberian hak pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Disampaikan, warga binaan atau narapidana (napi) yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali, juga berhak atas Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga (CMK).

Selain itu, termasuk Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB) dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mantan Bupati Bintan Apri Sujadi Masih Berstatus Bebas Bersyarat

Warga binaan tersebut diserahterimakan kepada pihak dan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Jaka mengatakan, warga binaan tersebut wajib lapor satu bulan sekali kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

"Itu sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat. Seluruh proses pemberian hak warga binaan Lapas Kelas III Dabo Singkep diberikan secara gratis atau tak dipungut biaya," ungkap Jaka.

Ia menyebutkan, warga binaan tersebut merupakan narapidana dalam kasus kasus pencurian dengan dijerat pasal 363 KUH Pidana.

Jaka menerangkan, pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana, setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya.

"Dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan," imbuhnya.

Sebelumnya, Lapas Dabo telah menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) belum lama ini.

Sidang TPP ini sebagai salah satu syarat integrasi warga binaan untuk kembali ke tengah lingkungan masyarakat. 

Baca juga: Lapas Dabo di Lingga Tebar Lima Ribu Benih Lele untuk Budidaya

Pelaksanaan sidang TPP ini, dengan agenda sidang salah satunya membahas tentang usulan Pembebasan Bersyarat. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved