Bintan Terkini
Penggiat Demokrasi Usulkan Batas Maksimal Parpol Untuk Paslon di Bintan, Begini Mekanismenya
Para peserta diminta untuk memberikan masukan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan melibatkan penggiat demokrasi, akademisi serta media, dalam acara focus group discussion (FGD).
Para peserta diminta untuk memberikan masukan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Perwakilan media massa, Masrun, mengusulkan syarat pencalonan perseorangan dibatasi jumlah dukungan dari 10 persen jumlah DPT menjadi 5 persen.
Lalu, jalur partai politik (parpol) atau gabungan parpol dibatasi tiga partai saja, untuk pengusulan pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada).
"Saran saya ini, tujuannya untuk membuka peluang terhadap warga atau figur-figur agar menjadi Calon Kada," kata Masrun, di Kantor KPU Bintan, Jeruk Ijuk, Toapaya, Bintan, Kamis (20/2/2025).
Plh Ketua KPU Bintan Samsul mengatakan, peserta sudah memberikan masukan serta saran atas hasil pilkada bupati dan wakil bupati Bintan, serta gubernur dan wakil gubernur Kepri, tahun 2024 lalu.
Peserta melakukan evaluasi hasil pilkada Bintan tahun 2024, sebagai bahan penyusunan laporan secara berjenjang dari KPUD ke KPU Pusat.
Hasil FGD ini ditindaklanjuti seperti tahapan kegiatan pencoklikan data pemilih, pencalonan serta kampanye.
Ada beberapa peserta FGD lainnya mengusulkan syarat calon jalur parpol tetap putusan MK nomor 60 tahun 2024, tentang ambang batas pencalonan Kada.
"Peserta lain mengusulkan tetap yang lama, setelah putusan MK," jelas Samsul.
Sebab putusan itu bukan lagi melihat jumlah kursi, tapi jumlah persentase total perolehan suara sah parpol.
Peserta memandang KPU tetap melakukan proses pencoklikan data pemilih di lapangan, sebagai akurasi data dalam DPT.
Kemudian, tahap kampanye terutama pemasangan alat peraga kampanye (APK) dibatasi agar estetika tatanan kota tetep terjaga.
KPU Bintan diperintahkan KPU RI untuk melakukan FGD itu.
"Ada empat yang menjadi pokok pembahasan dalam diskusi itu yakni, tahapan dan non tahapan, kelembagaan penyelenggara dan pihak eksternal," katanya. (ron).
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
KPU BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, penggiat demokrasi, akademisi serta media, dalam acara focus group discussion (FGD).
PKK dan BAZNAS Bintan Salurkan 5.849 Paket Manfaat ZIS untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Dugaan Penjualan Miras di Bintan Viral di Medsos, Kasatpol PP dan Kapolsek Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Putaran Gasing di Senja Kijang, Permainan Warisan yang Tak Usang di Sei Enam Bintan |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Kijang Usai Tabrak Sepeda Motor di KM 4 Tanjungpinang Viral di Medsos |
![]() |
---|
Pelajar SMA dapat Pengetahuan dari Satlantas Polres Bintan, Dilarang Motong Kiri jadi Ilmu Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.