Dugaan korupsi LPP TVRI
Kejari Tanjungpinang Terima Berkas 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri
Kejari Tanjungpinang terima pelimpahan berkas dan 3 tersangka, berikut BB kasus korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepri dari penyidik Kejati Kepri
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan Tahap II perkara dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau (Kepri) dari tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Bersama dengan pelimpahan berkas, tiga tersangka berinisial DO, HT, dan AT, serta barang bukti turut diserahkan.
Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, mengatakan setelah menerima pelimpahan ini, pihaknya akan segera melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
“Perkara ini akan segera kami sidangkan, dan dalam dua minggu akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” ujar Atik kepada awak media, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung LPP TVRI di Tanjungpinang Resmi Ditahan Kejati Kepri
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington, menyampaikan dua tersangka, HT dan AT, langsung ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Sementara itu, tersangka DO tidak ditahan karena alasan kesehatan, tetapi tetap dikenakan kewajiban lapor.
“Penahanan dilakukan karena ditemukan penyimpangan dalam pembangunan studio LPP TVRI Kepri yang melanggar ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,083 miliar,” ungkap Roy.
Dari ketiga tersangka, baru satu orang yang mengembalikan sebagian kerugian negara.
Kejari Tanjungpinang menegaskan akan terus menagih sisa kerugian, dan jika tidak dipenuhi, akan dilakukan penyitaan aset milik tersangka sebagai langkah penggantian kerugian negara.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Kepri menahan 3 tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) di Dompak, Tanjungpinang.

Penetapan dan penahanan tersangka disampaikan langsung Kajati Kepri, Teguh Subroto.
“Penetapan tersangka dan penahanan kami lakukan hari ini,” ujarnya, Senin (9/12/2024) di kantornya.
Ia menjelaskan, adapun ketiga tersangka berinisial HT selaku Direktur PT Tambaria Jaya, inisial BO PPK Pembangunan gedung LPP TVRI.
“Dan terakhir inisial AT, pihak swasta yang ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut,” ujarnya.
Tiga tersangka itu terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.
“Perempuan yang berinisial AT,” ujarnya. (TribunBatam.id/Yuki Vegoeista/Endra Kaputra)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.