Penertiban Reklame di Batam Akan Dilakukan secara Bertahap, Ini Target Sasarannya
Pemerintah Kota Batam bersama tim gabungan bakal menertibkan reklame yang langgar aturan. Penertiban reklame akan dilakukan secara bertahap
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Reklame yang tidak sesuai aturan di Kota Batam akan ditertibkan.
Pemerintah Kota Batam bersama tim gabungan bakal menertibkan papan iklan, baliho, hingga spanduk yang dinilai melanggar regulasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, mengatakan penertiban akan dilakukan secara bertahap.
Reklame berukuran kecil dan bersifat residensial menjadi target utama sebelum menyasar reklame yang lebih besar.
Baca juga: Wakil Wali Kota Li Claudia Soroti Banyak Papan Reklame di Batam Tak Bayar Pajak
"Penertiban reklame sesuai Perwako Nomor 50 Tahun 2024. Dan hari Selasa dilanjutkan dengan penertiban reklame yang bersifat residentil dan juga reklame yang berukuran di bawah standar atau kecil. Kalau tidak ada perubahan, hari Selasa nanti (penertiban)," ujar Reza pada Minggu (9/3/2025).
Ia menyebutkan tim yang turun pada penertiban nanti terdiri dari beberapa instansi, seperti Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam.
Saat ini, pendataan reklame masih berlangsung, mengingat ada perbedaan antara data pembayaran pajak dengan kondisi lapangan.
"Karena ada yang bayar pajak, ada yang enggak bayar pajak. Kita tinggal tertibkan saja, yang tidak sesuai mulai kita tertibkan, sinkronisasi itu berikutnya," ungkapnya.
Reza menjelaskan, selama ini banyak reklame yang belum sesuai dengan Perwako Nomor 50 Tahun 2024.
Oleh karena itu, penertiban akan dilakukan berdasarkan surat edaran dan perintah dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
Dalam prosesnya, reklame di jalan utama menjadi prioritas.
"Hari Selasa itu yang akan kita lakukan yang berada di bawah ukuran standar dulu. Karena ini sudah terlalu banyak yang berserak-serak itu yang akan kita copot dulu," kata Reza.
Sementara untuk papan reklame berukuran besar, pemiliknya diminta segera mengurus perizinan agar tetap bisa beroperasi.
"Sementara untuk yang besar ini sesuai dengn surat edaran Walikota dan Wawako Batam ini akan kita minta mereka untuk segera mengurus perizinan," imbaunya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Reza menyebut banyak titik sewa reklame sudah habis.
"Selama ini pun banyak dari mereka para penyelenggara reklame sewa titiknya juga sudah habis, sudah tidak ada lagi. Ini yang akan kita tertibkan. Habis sewa titik lahan, baru strukturnya. Struktur itu sebenarnya adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) namanya, dan mereka juga tidak punya itu. Kayaknya kalaupun ada itu sudah mati," kata Reza.
Baca juga: Diatur di Perwako, Bapenda Batam Beri Penjelasan terkait Tanggungjawab Penertiban Reklame
Ia menambahkan, izin PBG untuk konstruksi reklame berlaku dua tahun, sedangkan sewa titik lahan hanya satu tahun dan harus diperpanjang.
"Kalau PBG itu khusus untuk konstruksi reklame itu (masa berlaku) dua tahun, kalau titik lahan itu satu tahun mereka perpanjang. Itu sesuai Perka Nomor 7 Tahun 2017 BP Batam. Sewa lahan mereka itu di situ," tutupnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
| Rampas Tas Warga Berisi HP iPhone 7 Plus, Pria 33 Tahun di Batam Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Veve Zulfikar Bakal Meriahkan Malam Peringatan 1 Muharram 1448 Hijriah di Batam |
|
|---|
| Viral Pencurian Besi Penutup Drainase Terowongan Pelita, BP Batam Sayangkan Perbuatan Ini |
|
|---|
| Jadwal Kapal Ferry Tujuan Batam Center - Stulang Laut Malaysia Periode Juni 2026 |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD Kepri Bakhtiar Berduka atas Meninggalnya Siti Barokah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Dpmptsp.jpg)