Polisi Buru Morgan Si Penadah Barang Curian dari Rumah Mewah Winner Millenium Batam
Penadah hasil curian, pembololan rumah mewah di Perumahan Winner Millenium Mansion Bengkong Kota Batam, pada 29 Januari 2025 masih di buru Polsek beng
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penadah hasil curian pembololan rumah mewah di Perumahan Winner Millenium Mansion Bengkong Kota Batam, pada 29 Januari 2025 masih di buru Polisi.
Dugaan sementara untuk penadah barang yakni Morgan alias Gendut sudah tidak ada lagi di Batam.
"Kita masih buru penadah barangnya, pelaku ini tidak hanya sebagai penadah tetapi ikut juga dalam melakukan pencurian," kata Kanit Reskrim Polsek Benglong Pitu Marihot Pakpahan, Senin (10/3/20205).
Seperti diberitakan sebelumnya dua pelaku pencurian rumah mewah di Bengkong yakni Irwansyah dan Yong Tony ditangkap polisi.
Kedua pelaku saat melakukan aksinya menggunakan mobil rental, yakni Toyota avanza warna Abu abu metalik BP 1901 FJ, dan Toyota vanza warna merah BP 1581 HA.
Menariknya dalam kasus ini dua tersangka tidak hanya sekali masuk ke rumah yang mereka incar, namun dua kali seakan sudah tahu persis kondisi rumah dan kesibukan pemilik rumah.
Awalnya dua pelaku yakni Irwansyah dan Tony datang ke rumah yang jadi target pada 29 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB dan berhasil membawa barang berharga.
Mulai dari tas bermerek, dompet, emas hingga handphone.
Selanjutnya pada 1 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB dua tersangka tambah satu orang tersangka lainnya yakni Morgan alias Gendut yang saat ini masih DPO kembali datang ke rumah yang mereka bobol, namun tidak menemukan harta berharga lagi.
Awal kasus tersebut terbongkar saat penghuni rumah yang diketahui bernama Juliana mengecek CCTV dari Handphone miliknya.
Dimana saat kejadian penghuni rumah sedang berada di Kota Tanjungpinang.
Saat penghuni mengecek CCTV terlihat para pelaku masuk ke rumah dengan membongkar jendala.
Keesokan harinya yakni pada 3 Februari 2025 penghuni rumah pulang dari Tanjungpinang dan melihat isi rumahnya sudah habis diobrak-abrik maling.
Saat itu penghuni rumah membuat laporan ke Polsek Bengkong.
Berdasarkan laporan dan juga rekaman CVTV yang diterima Polsek Bengkong pada 3 Februari 2025 langsung melakukan pengejaran.
"Hari yang sama dua pelaku langsung kita amankan yakni Irwansyah dan Yong Tony, di rumah dan tempat kos mereka di daerah Bengkong," kata Kanitreskrim Polsek Bengkong, Jumat (28/2/2025).
Marihot mengatakan dari hasil penyidikan kedua tersangka berhasil mengambil milik korban dengan total senilai Rp 64 juta rupiah.
Dia menjelaskan untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni Tas Wanita Merk Balenciaga Warna Hitam 1, Tas Wanita warna hitam 1, Dompet Wanita warna merek prada warna hitam, 1, Dompet Wanita merek MK warna pink, 1.
"Kita juga mengamankan dua unit mobil rental yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya," kata Marihot.
Sementara saat ini Polsek Bengkong juga masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang masih dalam DPO.
Sementara untuk kedua tersangka yang diamankan dikenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Ian)
| Sakit Hati Istri Diduga Selingkuh, Pria di Batam Pakai Akun Palsu Sebar Ujaran Kebencian |
|
|---|
| Raut Sedih Ibunda Lepas Kepergian Bripda Natanael di Pemakaman: Selamat Jalan, Nael |
|
|---|
| Pilu Ibu di Batam Lihat Langsung Anaknya Tewas Dalam Kamar, Curiga Tak Ada Respons |
|
|---|
| Cantik Bak di Negeri Sakura Jepang, Tabebuya di Batam Mekar Lagi Jadi Spot Foto Warga |
|
|---|
| Remaja di Batam Panik Panggil Ayah Motornya Raib, Pelaku Mengaku Perdana Beraksi Curanmor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pencurian-rumah-di-bengkong.jpg)