BATAM
Warga Tembesi Sidomulyo Desak DPRD Batam Perjuangkan Legalitas Lahan Kampung Tua
Warga Tembesi Sidomulyo, Sagulung, Kota Batam kembali memperjuangkan legalitas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Thomas Tonek Thomlimah Limahekin
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga Tembesi Sidomulyo, Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri kembali memperjuangkan legalitas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Perjuangan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (10/3/2025) sore.
Mereka menuntut kepastian status lahan yang mereka tempati, kemudian status tata batas dan rencana lokasi itu dijadikan bagian dari Kampung TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
Suroso, relawan Tim Penggerak Kampung Tua mengatakan warga mengkhawatirkan masa depan mereka jika lahan tersebut tidak segera diputihkan.
"Kami khawatir kalau tidak segera diputihkan, kami bisa digeser oleh PT yang ada di sekitar sini," ujar Suroso dalam rapat dengan menunjukkan peta lokasi.
Baca juga: Jeritan Anak Warga Tembesi Tower Batam, Mengapa Rumah Kita Dihancurkan
Selain itu, dia juga menegaskan, sejak 2015 warga sudah mengajukan permohonan legalitas ke BP Batam, namun hingga kini belum ada kepastian.
"Kalau kita sudah mendapati legalitas, kami tidur pun akan nyenyak," kata Suroso.
Menurut Suroso, lahan yang ditempati warga Sidomulyo dan Pondok Tani masih berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"HPL-nya belum turun dan akhirnya kita mengajukan RDP di dewan pada tahun 2017. Hasil RDP kita lanjuti di Jakarta, namun belum sempat ditindaklanjuti ke sana," jelas Suroso.
Kawasan yang warga tinggali ini merupakan satu lokasi penyuplai sayur di Kota Batam. Warga yang memiliki tempat tinggal di area ini telah bertahun-tahun menggarap perkebunan untuk pasokan sayur segar di Batam.
Baca juga: Kondisi Tembesi Tower Batam Pasca Digusur, Lahan Bekas Kampung Mulai Dibersihkan
Dalam RDP, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa mengatakan hal ini harus ditindaklanjuti oleh pemerintahan yang baru.
"Kami meminta Relawan Tim Penggerak Kampung Tua segera menemui Wali Kota periode 2025-2030 untuk menindaklanjuti janji wali kota sebelumnya agar ada estafet berikutnya," kata Mustofa.
Dia juga menekankan betapa penting kepastian lahan lebih kurang 10,7 hektare yang telah diajukan ke Kementerian Kehutanan.
"Pastikan bahwa yang diajukan 10,7 hektare itu benar-benar lepas," tambah Mustofa .
Mustofa menegaskan rekomendasi tersebut juga ditujukan untuk BP Batam.
Tembesi
Tembesi Sidomulyo
DPRD Batam
Legalitas Lahan
kampung tua
Batam
Kota Batam
Kepri
Provinsi Kepri
Wali Kota Batam
H Muhammad Rudi
TRIBUNBATAM.id
| Ledakan Kapal Federal II, A2K3 Kepri Minta Investigasi Menyeluruh Cegah Insiden Serupa |
|
|---|
| Satresnarkoba Polresta Barelang Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMPN 29 Batam |
|
|---|
| Aksi Kamisan Perdana Digelar di Engku Putri Batam, Merawat Ingatan Isu Pelanggaran HAM di Indonesia |
|
|---|
| Cegah Aksi Terjun dari Jembatan, Polsek Bulang Pasang Spanduk di Jembatan 2 dan 3 Barelang |
|
|---|
| Perjuangan Petugas Angkut Sampah di Batam: Alat Terbatas, Gaji di Bawah UMK dan Sering Telat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.