BATAM

Warga Tembesi Sidomulyo Desak DPRD Batam Perjuangkan Legalitas Lahan Kampung Tua

Warga Tembesi Sidomulyo, Sagulung, Kota Batam kembali memperjuangkan legalitas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Ucik Suwaibah/Tribun Batam
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Batam terkait legalitas lahan di Tembesi Sidomulyo, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga Tembesi Sidomulyo, Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri kembali memperjuangkan legalitas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Perjuangan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (10/3/2025) sore.

Mereka menuntut kepastian status lahan yang mereka tempati, kemudian status tata batas dan rencana lokasi itu dijadikan bagian dari Kampung TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).

Suroso, relawan Tim Penggerak Kampung Tua mengatakan warga mengkhawatirkan masa depan mereka jika lahan tersebut tidak segera diputihkan.

"Kami khawatir kalau tidak segera diputihkan, kami bisa digeser oleh PT yang ada di sekitar sini," ujar Suroso dalam rapat dengan menunjukkan peta lokasi.

Baca juga: Jeritan Anak Warga Tembesi Tower Batam, Mengapa Rumah Kita Dihancurkan

Suroso 1103
SUROSO - Suroso, relawan Tim Penggerak Kampung Tua saat menjelaskan luas lahan di Tembesi Tower.

Selain itu, dia juga menegaskan, sejak 2015 warga sudah mengajukan permohonan legalitas ke BP Batam, namun hingga kini belum ada kepastian.

"Kalau kita sudah mendapati legalitas, kami tidur pun akan nyenyak," kata Suroso.

Menurut Suroso, lahan yang ditempati warga Sidomulyo dan Pondok Tani masih berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

"HPL-nya belum turun dan akhirnya kita mengajukan RDP di dewan pada tahun 2017. Hasil RDP kita lanjuti di Jakarta, namun belum sempat ditindaklanjuti ke sana," jelas Suroso.

Kawasan yang warga tinggali ini merupakan satu lokasi penyuplai sayur di Kota Batam. Warga yang memiliki tempat tinggal di area ini telah bertahun-tahun menggarap perkebunan untuk pasokan sayur segar di Batam.

Baca juga: Kondisi Tembesi Tower Batam Pasca Digusur, Lahan Bekas Kampung Mulai Dibersihkan

Muhammad Mustofa 1003
MUSTOFA - Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Muhammad Mustofa saat rapat dengar pendapat terkait legalitas lahan di Tembesi Sidomulyo

Dalam RDP, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa  mengatakan hal ini harus ditindaklanjuti oleh pemerintahan yang baru.

"Kami meminta Relawan Tim Penggerak Kampung Tua segera menemui Wali Kota periode 2025-2030 untuk menindaklanjuti janji wali kota sebelumnya agar ada estafet berikutnya," kata Mustofa.

Dia juga menekankan betapa penting kepastian lahan lebih kurang 10,7 hektare yang telah diajukan ke Kementerian Kehutanan.

"Pastikan bahwa yang diajukan 10,7 hektare itu benar-benar lepas," tambah Mustofa .

Mustofa menegaskan rekomendasi tersebut juga ditujukan untuk BP Batam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved