Disnakertrans Lingga Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja di Kepri

Disnakertrans Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau ingatkan perusahaan bayar THR ke pekerja, paling H-7 sebelum lebaran 2025.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
istimewa/Iman untuk Tribun Batam
THR - Kabid Disnakertrans Kabupaten Lingga, Keizzy Delfi mengingatkan perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan THR kepada pekerjanya. Foto diambil baru-baru ini. 

TRIBUBBATAM.id, LINGGA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Lingga agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Imbauan ini merujuk pada edaran Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) yang meminta setiap Disnaker kabupaten/kota untuk membuka posko pengaduan THR.

Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Lingga, Keizzy Dalfi, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan atau pengusaha yang telah melakukan aktivitas usahanya di Kabupaten Lingga untuk memberikan THR kepada pekerja mereka sesuai aturan, yakni H-7 sebelum Lebaran,” kata Keizzy, Sabtu (22/3/2025).

Meski posko pengaduan THR telah dibuka sebagai langkah antisipasi, hingga saat ini tidak ada laporan terkait masalah pembayaran THR di Kabupaten Lingga.

Baca juga: Pemprov Kepri Jelaskan Pemotongan THR PNS untuk Honorer, Venni: Tergantung Kemampuan Daerah

Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, nihil pengaduan dari pekerja terkait hak mereka atas tunjangan ini.

“Sejauh ini, tidak ada pengaduan yang masuk. Tahun-tahun sebelumnya juga demikian. Ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan di Lingga cukup patuh dalam memenuhi kewajiban mereka,” ujarnya.

Keberadaan posko pengaduan THR bertujuan untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu atau dengan jumlah yang tidak sesuai, pekerja bisa melaporkannya ke Disnakertrans untuk ditindaklanjuti,” tambahnya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved