Mudik Lebaran

Harga Tiket Pesawat Bali ke Batam Naik Drastis Rp 17 Jutaan saat Arus Balik Lebaran 2025

Puncak arus balik lebaran memebuat harga tiket pesawat Bali ke Batam naik drastis hingga Rp 17 Jutaan per orang. Berikut rinciannya.

traveloka
HARGA TIKET MUDIK- Tangkapan layar tiket pesawat Bali ke Batam dari Traveloka, Kamis (27/3/2025). Berikut harga tiket pesawat Bali ke Batam lebih dari Rp 17 Juta per orang saat arus balik lebaran 2025. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut harga tiket pesawat Bali ke Batam naik drastis Rp 17 Jutaan saat arus balik lebaran 2025. 

Pemudik bisa memanfaatkan transportasi darat, laut, maupaun udara sebagai transportasi arus balik lebaran 2025.

Bagi Anda pemudik dari Bali ke Batam bisa menggunakan pesawat terbang sebagai transportasi umum. 

Makin melambung tinggi, harga tiket pesawat Bali ke Batam dibandrol tidak semestinya.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jogja ke Batam Hari Minggu Meroket Rp 12 Juta saat Arus Balik Lebaran 2025

Sebab, Anda harus membeli tiket pesawat Bali ke Bayam dengan harga Rp 17.244.600 saat arus balik lebaran 2025.

Dengan Maskapai Garuda Indonesia, rute keberangkatan dari Bandara Ngurah Rai ke Bandara Hang Nadim ditembup dengan jarak 4 jam 40 menit dengan transit di Jakarta.

Untuk harga tiket pesawat tersebut merupakan kelas bussines.

Garuda Indonesia terlihat membandrol harga tiket pesawat Bali ke Batam kelas bisnis mualai Rp 17 Jutaan.

Tiket pesawat Bali ke Batam dari Traveloka.
Tiket pesawat Bali ke Batam dari Traveloka, Kamis (27/3/2025)

Padahal sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait adanya diskon harga tiket pesawat jelang libur Lebaran 2025. 

Baca juga: Bulan April Harga Tiket Pesawat Surabaya ke Batam Melonjak Rp 9 Juta saat Arus Balik Lebaran 2025

Diskon tiket pesawat berlaku mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.

Diskon ini berlaku pada periode penerbangan 24 Maret hingga 7 April 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah akan menanggung sebesar 6 persen pajak pertambahan nilai (PPN) bagi tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.

"PMK ini adalah mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi yang akan dilakukan atau untuk perjalanan domestik, dalam hal ini bagi masyarakat kita yang akan melakukan traveling," ujar Sri Mulyani, Sabtu (1/3/2025) lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan, insentif tersebut mendukung penurunan harga tiket pesawat ekonomi domestik periode Lebaran 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved