POLDA GELEDAH BP BATAM

Polda Kepri Geledah Kantor BP Batam Bidik Dugaan Korupsi Dermaga Batuampar, Kejati Ungkap 7 Terlapor

Kejati Kepri mengungkap 7 terlapor dalam perkara dugaan korupsi dermaga Batuampar Batam berdasarkan SPDP dari Ditreskrimsus Polda Kepri.

|
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
DUGAAN KORUPSI DERMAGA BATUAMPAR BATAM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri membawa dus boks berisi sejumlah dokumen dari salah satu ruang kantor BP Batam, Rabu (19/3). Kejati Kepri mengungkap 7 terlapor berdasarkan SPDP yang diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sejak akhir Februari 2025. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyelidikan dugaan korupsi revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batuampar oleh penyidik Polda Kepri masih terus bergulir.

Selain menggeledah kantor BP Batam dan dua rumah di Batam pada Rabu (19/3), penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri bakal melibatkan ahli untuk mengungkap dugaan korupsi ini secara terang.

Selain mengamankan sejumlah dus berisi berkas dari penggeledahan itu, penyidik Polda Kepri telah memeriksa sedikitnya 75 saksi terkait dugaan korupsi di Batam ini.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si mengungkap jika status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan. 

Bahkan penyidik Polda Kepri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) atas nama 7 terlapor.

Baca juga: Polda Kepri Geledah Kantor BP Batam Terkait Revitalisasi Pelabuhan Batuampar, Polisi: Ada 7 Terlapor

"Status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama 7 terlapor. Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini," bebernya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Rabu (19/3).

Di tempat terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom membenarkan jika pihaknya menerima 7 SPDP dari Penyidik Polda Kepri pada 21 Februari 2025.

Tujuh SPDP tersebut ditandatangani oleh Direskrimsus Polda Kepri yang memuat beberapa nama yang memiliki jabatan sebagai pegawai di Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam serta sejumlah pihak swasta.

Hingga saat ini, penyidik Polda Kepri belum ada menetapkan tersangka termasuk menahan terkait dugaan kasus korupsi dermaga Batuampar Batam ini.

Berikut 7 Terlapor yang Diterima Kejati Kepri Berdasarkan SPDP dari Ditreskrimsus Polda Kepri

  • Am (PNS BP Batam)

Baca juga: Revitalisasi Pelabuhan Batuampar dan BP Batam, Polda Kepri Cari Bukti Dugaan Korupsi

  • Is (Karyawan BUMN)
  • Iam (pihak swasta)
  • Ims (pihak swasta)
  • Asa (pihak swasta)
  • Ah (pihak swasta)  
  • Nv (Wiraswasta)

Bawa 3 Dus Berkas

Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Kepri sebelumnya menggeledah kantor BP Batam pada Rabu (19/3).

Sedikitnya, penyidik membawa tiga dus berkas terkait dugaan korupsi dermaga Batuampar untuk selanjutnya diteliti.

Baca juga: 5 Fakta Mirisnya Pelayanan di Pelabuhan Pelni Batuampar, Penumpang Turun Harus Jalan Kaki 1 KM

Penggeledahan di kantor BP Batam itu dilakukan sekira pukul 11.30 WIB.

Selain menggeledah kantor BP Batam di kawasan Batam Center, tepatnya di ruang kerja Pusrenpros dan ruang kerja bagian layanan pengadaan BP Batam, masih pada hari yang sama, Rabu, (19/3/2025) pukul 07.00 WIB, penyidik Polda Kepri menggeledah satu unit rumah di Perumahan Sukajadi.

Serta satu unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara.

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan menggunakan metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI) atau Penyelidikan Tindak Pidana Secara Ilmiah.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved