KEUANGAN

Cara Blokir Online Kartu ATM Mandiri yang Hilang, Penanganan Pertama Agar Data Keuangan Tetap Aman

Ketahui cara mudah untuk melakukan blokir kartu ATM Mandiri secara online tanpa harus datang ke kantor cabang. Berikut langkah-langkahnya.

bankmandiri.co.id
BLOKIR KARTU ATM- Tangkapan layar jenis kartu Debit Mandiri dari bankmandiri.co.id, Sabtu (5/4/2025). Berikut cara blokir kartu ATM Mandiri secara online. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara blokir online kartu ATM Mandiri yang hilang.

Ketahui cara mudah melakukan pemblokiran kartu ATM Mandiri agar tidak disalahgunakan. 

Beberapa nasabah pasti mengalami kartu ATM hilang, tertelan, maupun jatuh hingga tidak bisa ditemukan. 

Jalan terbaik untuk mengamankan data adalah dengan cara blokir kartu ATM Mandiri secara online.

Cara blokir kartu ATM Mandiri yang hilang atau tertelan bisa dilakukan melalui handphone (HP) tanpa harus datang ke kantor cabang Bank Mandiri.

Cara blokir ATM Mandiri lewat HP bisa dilakukan lewat call center 14000 dan m-banking atau aplikasi Livin by Mandiri.

Terkait hal ini, ketentuan mengenai cara blokir kartu ATM Mandiri lewat m-banking berbeda dengan tata cara blokir ATM Mandiri lewat 14000.

Baca juga: Begini Cara Aktifkan Mobile Banking BCA Terblokir lewat BCA Mobile dan Call Center

Blokir kartu ATM Mandiri via kantor cabang

Jika melalui kantor cabang Bank Mandiri, ketentuan terkait cara blokir kartu ATM Mandiri yang tertelan berbeda dengan tata cara blokir kartu ATM Mandiri yang hilang.

Cara Blokir Kartu ATM Mandiri

Berikut cara blokiran kartu ATM Mandiri yang hilang melalui kantor cabang: 

- Siapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan Buku Tabungan.

- Petugas Bank Mandiri akan melakukan blokir terhadap kartu lama.

- Petugas Bank Mandiri melakukan proses penggantian Kartu Debit.

Adapun cara melakukan penggantian kartu hilang adalah sebagai berikut:

- Nasabah datang ke Cabang Bank Mandiri terdekat.

- Siapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, dan Buku Tabungan.

- Nasabah mengisi form permintaan penggantian kartu.

Baca juga: Harga HP iPhone XR, iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15 Usai Kebijakan Trump 2025

- Petugas Bank Mandiri akan melakukan blokir terhadap kartu lama.

- Petugas Bank Mandiri melakukan proses penggantian Kartu Debit.

Itulah cara blokir kartu ATM Mandiri yang hilang sekaligus untuk penggantian kartu di kantor cabang.

Biaya untuk penggantian kartu karena kartu hilang adalah sebesar Rp 15.000.

Cara blokir kartu ATM Mandiri lewat m-banking

Cara blokir kartu ATM Mandiri yang hilang atau tertelan bisa dilakukan melalui mobile banking Mandiri atau aplikasi Livin by Mandiri dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

- Buka dan masuk ke aplikasi Livin by Mandiri.

- Pada halaman beranda pilih Pengaturan.

- Pilih Kartu Debit & Kartu Kredit.

- Pilih Kartu Debit atau Kartu Kredit yang ingin dilakukan pemblokiran.

 - Pilih Blokir Sementara.

Baca juga: Panduan Cara Ganti Kartu BNI Contactless, Bayar Tinggal Tap Tak Perlu Masukkan PIN

- Periksa kembali informasi kartu yang ingin Anda blokir kemudian tap Blokir Kartu.

- Tunggu hingga muncul notifikasi Kartu Berhasil Diblokir Sementara.

Cara blokir ATM Mandiri lewat 14000

Cara Blokir ATM Mandiri lewat HP berikutnya bisa dilakukan lewat call center. Cara blokir ATM Mandiri lewat 14000 bisa dilakukan tanpa harus datang ke bank.

Berikut cara blokir kartu ATM Mandiri yang hilang melalui call center:

- Hubungi call center Bank Mandiri 14000.

Baca juga: Cara Ajukan KPR BCA 2025 Beserta Syarat yang Harus Dipenuhi

- Petugas call center akan melakukan verifikasi data.

- Petugas call center akan melakukan blokir pada kartu dan selanjutnya untuk penggantian kartu dapat diproses melalui cabang.

Sementara itu, cara blokir kartu ATM Mandiri yang tertelan melalui call center adalah sebagai berikut:

- Hubungi call center Bank Mandiri 14000.

- Hubungi call center 021-52997777 bila nasabah berada di luar negeri.

- Petugas call center akan melakukan verifikasi data.

- Petugas call center akan melakukan blokir pada kartu.

(TribunBatam.id)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved