Kronologi Kecelakaan di Tanjungpinang Usai Viral Warga Amankan Pemuda terkait Tabrak Lari

Satlantas Polresta Tanjungpinang ungkap kronologi kecelakaan usai viral video warga amankan seorang pemuda diduga terkait tabrak lari

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yuki Vegoeista
VIDEO VIRAL - Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Wilson Marbun ungkap kronologi kecelakaan di Tanjungpinang usai viral video warga amankan seorang pemuda diduga terkait tabrak lari, Kamis (3/4/2025) malam 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pihak kepolisian ungkap kronologi kecelakaan di Tanjungpinang, Kepri usai viral video warga amankan seorang pemuda diduga lakukan tindakan tabrak lari.

Peristiwa kecelakaan di Tanjungpinang ini terjadi di APILL Bundaran Pamedan, Kamis (3/4/2025) malam. 

Bermula dari sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah BP 5463 OQ yang dikendarai Sdr S A membawa dua orang penumpang, yakni Sdri A A P (7) dan Sdr D E (4), melaju dari arah Jalan Pemuda menuju Jalan Raja Ali Haji.

Tiba di lokasi kejadian, motor tersebut terlibat kecelakaan dengan Honda Supra GTR BP 6816 QB yang dikendarai oleh Sdr P A dari arah Jalan Basuki Rahmat menuju Jalan Ahmad Yani. 

Baca juga: Viral di Kepri Video Pemuda Diamankan Warga terkait Tabrak Lari di Tanjungpinang

"Benturan tersebut mengakibatkan pengendara dan dua penumpangnya terjatuh dan mengalami luka-luka. Sementara itu, pengendara Honda Supra GTR meninggalkan lokasi kejadian," ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Werry Wilson Marbun, Sabtu (5/4/2025).

Pelaku akhirnya ditemukan oleh warga di wilayah Jalan Kijang Lama, dan diamankan sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Video terkait seorang pemuda diamankan warga terkait dugaan tabrak lari ini pun viral di media sosial.

Dalam video viral itu, lokasi penangkapan disebut-sebut berada di KM 6 Kijang Lama.

Pemuda yang diamankan warga itu merupakan pengendara sepeda motor Honda Supra GTR warna merah, dengan nomor polisi BP 6816 QB, yang sempat melarikan diri usai insiden kecelakaan lalu lintas.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Werry Wilson Marbun menyebut, kesimpulan sementara dari kejadian tersebut menunjukkan, pengendara motor Honda Supra GTR melanggar rambu lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan.

"Para korban telah mendapatkan perawatan di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang," ujarnya. 

Kasus ini akhirnya diselesaikan secara damai.

Pemuda tersebut siap memberi ganti rugi terkait kerusakan akibat kecelakaan dan biaya pengobatan korban.

Identitas korban dan pelaku:

Korban dalam kejadian ini yakni:

1. S A (34), pengendara Yamaha Jupiter – luka ringan

2. A A P (7), penumpang – luka ringan

3. D E (4), penumpang – luka ringan

Sementara pelaku pengendara Honda Supra GTR diketahui bernama P A (25), berdomisili di Jalan Rawasari.

(TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved