PELABUHAN TANJUNGPINANG
Porter Pelabuhan Tanjungpinang Merasa Dirugikan dengan Aturan Tarif Angkut Barang PT Pelindo
Ia mengungkapkan, kondisi ini membuat para porter merasa dirugikan, apalagi saat lebaran ketika jumlah penumpang, termasuk wisatawan asing meningkat
Penulis: Yuki Vegoeista | Editor: Mairi Nandarson
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id – Para porter di Pelabuhan Sri Bintan Pura mengaku pendapatan mereka menurun selama momen Hari Raya Idul Fitri akibat pemberlakuan tarif angkut barang tetap yang diterapkan PT Pelindo.
Hendri, salah satu porter, mengatakan aturan tersebut mulai berlaku sejak 15 Maret 2025.
Dalam aturan itu, porter menerima bayaran tetap sebesar Rp120 ribu per hari, tanpa memperhitungkan jumlah barang yang diangkut.
"Sejak ada aturan ini, dibayar tetap Rp120 ribu sehari. Mau ramai atau sepi, tetap segitu."
"Padahal kalau sedang ramai, biasanya kami bisa dapat lebih banyak," ucap Hendri.
Ia mengungkapkan, kondisi ini membuat para porter merasa dirugikan, apalagi saat lebaran ketika jumlah penumpang, termasuk wisatawan asing, meningkat tajam.
"Kalau turis bawa koper banyak, biasanya kami bisa dapat tambahan. Tapi sekarang, ya segitu-segitu saja," tambahnya.
Baca juga: Arus Balik Lebaran, Penumpang Pelabuhan SBP Tanjungpinang Pilih Pulang Lebih Awal
Hal yang sama juga disampaikan oleh Bakri, porter lainnya.
Ia membandingkan pendapatannya tahun ini dengan tahun lalu yang bisa mencapai tiga kali lipat lebih tinggi.
"Dulu bisa sampai Rp200 sampai Rp300 ribu per hari. Sekarang hanya dibayar Rp120 ribu."
"Tapi ya gimana lagi, kita kerja ikut aturan perusahaan," ujar Bakri.
General Manager Pelindo Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi, pada beberapa waktu yang lalu menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan untuk menyederhanakan sistem pembayaran jasa porter, khususnya untuk penumpang internasional.
Ia menyebut sebelumnya tarif porter tidak seragam dan bisa mencapai Rp50 ribu per troli.
"Jasa angkut dari pintu masuk sampai ponton sekarang digratiskan bagi penumpang, karena sudah masuk dalam tarif tetap."
"Jadi tidak ada lagi tawar-menawar antara porter dan penumpang," jelas Tonny, Rabu (12/3/2025) lalu kepada awak media.
(TribunBatam.id/Yuki Vegoeista)
Porter Pelabuhan Tanjungpinang
Aturan Tarif Angkut Barang
Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang
Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Hari Ini Kamis 7 Agustus, Sasar PT di Kabil, Tembesi hingga Galang |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Pekerja di Batam Tewas Tertimpa Pintu Pelat Besi |
![]() |
---|
Pemadaman Listrik di Batam Kamis 7 Agustus 2025 juga Sasar PT, Simak Jadwal dan Lokasinya |
![]() |
---|
Kejari Bintan Sita Sejumlah Dokumen Penting Usai Geledah Kantor UPP Tanjunguban |
![]() |
---|
Siswanya Tewas dalam Kecelakaan di Batam, Kepsek SMPN 31 Batam Sampaikan Belasungkawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.