Emosi Lihat Wajah Aipda Robig, Nenek Almarhum Gamma Tiba-tiba Pukul Sang Polisi saat Sidang

Betapa marahnya, Kustamto, nenek dari almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy saat pukul tubuh Aipda Robig.

Editor: agus tri
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusu
PUKUL AIPDA ROBIG - Kustamto, nenek almarhum Gamma memukul Aipda Robig pelaku penembakan seusai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). Dia tak terima cucunya tewas karena ditembak pelaku dan dia meminta hukuman seadil-adilnya. 

TRIBUNBATAM.id - Betapa marahnya, Kustamto, nenek dari almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy saat pukul tubuh Aipda Robig.

Hal tersebut terjadi saat Aipda Robig hendak keluar dari Ruang Sidang Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).

Kustamto tiba-tiba memukul tubuh Aipda Robig

Gamma Rizkynata Oktafandy adalah siswa SMK Negeri 4 Semarang yang tewas ditembak Aipda Robig.

Wanita tersebut belum terima cucunya tewas ditembak dan meluapkan emosinya di sidang perdana kasus penembakan siswa SMK Semarang tersebut.

Ya, suasana Pengadilan Negeri Semarang mendadak tegang saat sidang perdana Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus penembakan siswa SMK, pada Selasa (8/4/2025). 

Sosok Gamma Rizkynata Oktafandy, pelajar SMKN 4 Semarang yang tewas diduga karena tembakan oknum polisi mendapat ucapan duka dari teman-teman paskibra korban.
Sosok Gamma Rizkynata Oktafandy, pelajar SMKN 4 Semarang yang tewas diduga karena tembakan oknum polisi mendapat ucapan duka dari teman-teman paskibra korban. (Tribunjateng / Iwan Arifianto.)

Dalam video, tampak Aipda Robig dikawal keluar ruang sidang.

Namun secara tiba-tiba, seorang perempuan bernama Kustamto yang merupakan nenek dari korban Gamma memukul Aipda Robig.

Aksi spontan ini memicu kericuhan kecil di area pengadilan.

Petugas keamanan pun sigap melerai dan meminta Aipda Robig melanjutkan perjalanan.

Raut emosi dan amarah terlihat jelas dari sang nenek, yang kehilangan cucunya akibat insiden penembakan itu.

"Kalau jenengan (kamu) cucunya dibunuh orang," tanya dia kepada awak media seusai persidangan, Selasa (8/4/2025) gemetar.

Dia emosi saat melihat wajah Aipda Robig.

Menurutnya, Gamma mempunyai masa depan yang cerah sebelum dibunuh terdakwa.

"Belum terima, saya minta keadilan seadil-adilnya," ujar Kustamto.

Seperti diketahui, Aipda Robig didakwa Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar jika kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian. 

Kasus ini bermula dari peristiwa pada Minggu 24 November 2024 dini hari.

Saat itu, Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.

Akibat tembakan tersebut, tiga siswa SMK Negeri 4 Semarang menjadi korban.

Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal.

Sementara dua temannya, AD dan ST mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun selamat.

Peristiwa ini memicu gelombang kecaman dan tuntutan keadilan dari berbagai pihak.

Sidang perdana pun menjadi langkah awal dalam proses hukum yang dinantikan banyak pihak, termasuk keluarga korban dan masyarakat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nenek Gamma Serang Aipda Robig Saat Sidang Perdana: Saya Belum Terima!"

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved