Sabtu, 25 April 2026

KEUANGAN

Cara Bayar BPJS Kesehatan Via Livin by Mandiri, Dijamin Mudah dan Cepat

Cek tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru per April 2025 beserta langkah-langkah pembayaran BPJS Kesehatan lewat Livin by Mandiri.

bankmandiri.co.id
MANDIRI MOBILE BANKING- Kolase bayar BPJS Kesehatan di Livin by Mandiri dari bankmandiri.co.id, Kamis (10/4/2025). Berikut cara bayar BPJS via Livin by Mandiri denga mudah. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara bayar BPJS via Livin by Mandiri denga mudah. 

Pemberlakuan pembayaran BPJS memang diwajibkan. 

Dengan adanya Kartu BPJS ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam berobat. 

Perlu diketahui BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia.

BPJS dibentuk untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia.

Untuk bisa menggunakan kartu BPJS ini Anda diwajibkan membayar iuran setiap bulannya. 

Setiap iuran memiliki nominal yang berbeda tergantung  kelasnya. 

Baca juga: Cara Tarik Tunai BCA di Luar Negeri, Khusus Pemegang Kartu Kredit dan Debit Mastercard BCA

Bank Mandiri selaku penggerak ekonomi membantu masyarakat dalam memeberikan layanan pembayaran BPJS.

Lewat mobile banking Livin by Mandiri Anda bisa melakukan bayar BPJS online.

Berikut cara bayar BPJS online di Livin Mandiri dengan mudah:

  • Login ke aplikasi Livin by Mandiri
  • Pilih menu "Bayar" pada halaman Beranda
  • Ketik Tagihan yang Anda ingin Bayar di kolom pencarian, misal "BPJS"
  • Pilih "BPJS Kesehatan Keluarga"
  • Masukan No Virtual Account BPJS Kesehatan
  • Pilih Jumlah Bulan Tap "Lanjutkan"
  • Akan muncul rincian tagihan BPJS Kesehatan, selanjutnya tap "Lanjutkan" 
  • JIka sudah sesuai "Tap Total"
  • Masukan PIN Livin by Mandiri Anda Bayar tagihan BPJS Kesehatan telah berhasil.

Baca juga: Cara Buka Rekening BSI Easy Mudharabah Via BYOND by BSI, Tabungan Syariah Tanpa Riba

Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2025

Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5?ri Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Baca juga: Cara Pindah BNI Mobile ke Wondr by BNI Lewat HP Untuk Nasabah Lama

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1?ri dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5?ri 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

(TribunBatam.id)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved