KASUS MUTILASI DI BANTEN
5 Fakta Kasus Mutilasi di Banten, Korban Hamil, Pelaku Menolak Diminta Menikahinya
5 Fakta Kasus Mutilasi di Serang, Banten, korban wanita berusia 19 tahun dalam kondisi hamil, pelaku menolak diminta menikahinya
TRIBUNBATAM.id, BANTEN - Kasus mutilasi kembali terjadi, kali ini di Kabupaten Serangm Banten.
Kasus mutilasi ini terungkap setelah warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten digegerkan dengan penemuan mayat.
Mayat yang ditemukan berjenis kelamin wanita, namun dalam kondisi tanpa kepala, tangan, dan kaki, hanya menyisakan bagian tubuh.
Belakangan diketahui identitas mayat wanita itu bernama SA (19 tahun).
Mayat SA pertama kali ditemukan seorang warga yang hendak membersihkan rumput di sebuah lahan, pada Jumat (18/4/2025).
Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku, yang tidak lain adalah kekasih korban, ML (23 tahun).
Baca juga: Dramatis Proses Penangkapan Pelaku Mutilasi Pacar Hamil di Banten, Sempat Bohongi Keluarga Korban
Berikut sejumlah fakta terkait kasus mutilasi yang terjadi di Banten ini:
1. Motif Pembunuhan
Pelaku pembunuhan ML yang berhasil ditangkap mengatakan alasan melakukan pembunuhan karena korban SA hamil dan minta pertanggungjawaban.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Salahuddin setelah penangkapan ML.
ML ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya, SA (19), yang sedang hamil.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di kawasan Pabuaran pada Sabtu, 19 April 2025.
Baca juga: Dimutilasi Pacar di Serang Banten, Ini Anggota Tubuh SA yang Belum Ditemukan Hingga Kini
2. Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Salahuddin menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat pelaku mengajak korban ketemuan untuk makan bakso di wilayah Ciomas.
Pelaku kemudian menjemput korban di kediaman kakeknya yang berada di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.