BP BATAM
Li Claudia Chandra Minta Presiden Prabowo Evaluasi Aturan yang Hambat FTZ Batam
Li Claudia Chandra menilai, Batam seharusnya memiliki kekhususan dalam penerapan aturan, namun realitanya banyak peraturan yang justru menyulitkan
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kota Batam sebagai daerah Free Trade Zone (FTZ) yang sudah ditetapkan sejak awal berdirinya, sangat diharapkan menjadi kota tujuan investasi di Indonesia.
Empat wilayah kawasan bebas yang ada di Indonesia terdiri dari Sabang, Batam, Bintan dan Karimun.
Namun di Batam seiring waktu berjalan, penerapan konsep FTZ dirasa menghadapi berbagai kendala.
Beberapa aturan dari pemerintah pusat justru dinilai tidak sejalan, bahkan bertentangan dengan prinsip dasar FTZ itu sendiri.
Baca juga: Jurus BP Batam Hadapi Kebijakan Tarif Impor Donald Trump, Maksimalkan Status FTZ
Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.
Menurutnya, tumpang tindih regulasi menjadi salah satu penghambat utama iklim investasi di Batam.
"Kota Batam sebagai daerah Free Trade Zone yang sudah ditetapkan sejak awal berdirinya, sangat diharapkan menjadi kota tujuan investasi di Indonesia," ujar Li Claudia dalam siaran persnya Kamis, (24/4/2025).
Ia menilai, Batam seharusnya memiliki kekhususan dalam penerapan aturan, namun realitanya banyak peraturan yang justru menyulitkan.
"Batam seharusnya memiliki kekhususan dalam penerapan aturan. Saat ini banyak keputusan menteri atau peraturan menteri yang bertentangan dengan konsep FTZ," tambahnya.
Salah satu yang disorot adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah.
Menurutnya, aturan ini memperpanjang rantai birokrasi.
"Dulu penetapan hak atas tanah bisa diselesaikan di tingkat kepala kantor, namun hari ini harus menunggu tanda tangan Menteri ATR/BPN," katanya.
Contoh lainnya yakni dalam proses pengajuan dokumen Amdal yang lambat, karena harus diurus di tingkat provinsi.
Baca juga: Wagub Nyanyang Haris Pratamura Dorong Kepastian Hukum Pengelolaan FTZ Tiga Daerah di Kepri
"Kemarin ada yang bermasalah karena pengurusan Amdalnya yang lama di provinsi. Dan banyak lagi aturan-aturan yang bukannya memudahkan justru bisa menghambat investasi di Kota Batam," katanya.
Politisi Gerindra ini juga mendorong agar BP Batam diberikan kewenangan lebih luas sebagai lembaga yang mewakili pemerintah pusat.
"BP Batam merupakan perpanjangan pemerintah pusat di Kota Batam, seharusnya bisa diberikan kewenangan untuk perizinan seperti Amdal. Sehingga kemudahan perizinan satu pintu benar-benar bisa berjalan," ungkapnya.
Dengan pertumbuhan ekonomi Batam yang mencapai 6,9 persen, salah satu yang tertinggi di Indonesia, Li Claudia yakin FTZ tetap menjadi langkah strategis mendongkrak ekonomi nasional.
"FTZ bagi Kota Batam seharusnya menjadi lex specialis, Batam tidak bisa disamakan dengan daerah lain," terangnya.
Wanita 52 tahun ini berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo, dapat meninjau ulang sejumlah kebijakan yang tidak sejalan.
"Saya sangat berharap Pak Prabowo mengambil langkah yang bijak dan strategis untuk Kota Batam dengan mengevaluasi aturan-aturan yang bertentangan dengan konsep FTZ di Batam. Kalau langkah yang tepat dan benar, maka Batam dapat menyumbang pertumbuhan ekonomi yang lebih baik lagi dari tahun sebelumnya," tutupnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Li Claudia Chandra
Wakil Kepala BP Batam
Humas BP Batam
Berita BP Batam
BP Batam
Kepala BP Batam
Amsakar Achmad
Batam
BP Batam Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah |
![]() |
---|
Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik |
![]() |
---|
Hadiri Pelantikan PII, BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal |
![]() |
---|
BP Batam Tutup Akses ke Telaga Bidadari, Untuk Jaga Kualitas Air Baku Waduk Muka Kuning |
![]() |
---|
BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan, Tingkatkan Kualitas Sistem dan Layanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.