Batam Terkini

Simpan Sabu di Sendal, Penumpang di Bandara Hangnadim Batam Diringkus Petugas Bea Cukai 

dari hasil pemeriksaan ditemukan tiga bungkus sabu dengan total berat mencapai 805 gram tersimpan rapi di dalam sol sandal milik AN.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Beres
Kantor Bea Cukai Batam menggelar Press Conference terkait kasus peredaran narkoba, pelaku ditangkap di bandara Batam 

TribunBatam.id, Batam – Aksi penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Hang Nadim Batam kembali terbongkar. 

Seorang pria berinisial AN (31), yang diduga sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu seberat hampir 1 kilogram menggunakan modus unik, yakni menyembunyikannya dalam sol sandal yang ia kenakan.

Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 19 April 2025, di Terminal Penumpang Bandara Hang Nadim. AN ditangkap ketika hendak menaiki pesawat Lion Air JT-972 tujuan Surabaya. 

Kecurigaan muncul dari gerak-geriknya yang gelisah dan terlihat tidak wajar saat berjalan.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan dari hasil pemeriksaan ditemukan tiga bungkus sabu dengan total berat mencapai 805 gram tersimpan rapi di dalam sol sandal milik AN.

“Modusnya tergolong baru dan cukup cerdik. Barang bukti sabu disembunyikan di bagian dalam sandal. Namun petugas kami berhasil mendeteksinya berkat kejelian dalam mengamati perilaku pelaku,” ungkap Zaky dalam konferensi pers, Selasa (29/04).

Menurut pengakuan AN, ia berasal dari Madura dan bekerja sebagai tukang cat di Malaysia. 

Ia direkrut menjadi kurir narkoba oleh seorang warga Madura berinisial R yang tinggal di Johor Bahru. AN dijanjikan upah Rp40 juta dan menerima uang muka Rp3 juta sebelum menjalankan aksinya.

Zaky mengungkap, pelaku AN masuk ke Batam melalui jalur laut dengan speedboat dari Malaysia atau masuk secara ilegal. 

Setiba di Batam, barang haram tersebut sempat dititipkan di sebuah penginapan di kawasan Nagoya sebelum pelaku diarahkan untuk terbang ke Surabaya.

Ia mengisyaratkan, penangkapan ini menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dan mencegah potensi kerugian negara akibat rehabilitasi senilai Rp6,5 miliar.

"Ini bukti nyata bahwa sinergi antara Bea Cukai, Polri, TNI, dan aparat hukum lainnya dalam memerangi narkoba berjalan efektif, terutama di wilayah Kepulauan Riau yang rawan menjadi jalur perlintasan narkotika internasional," katanya.

AN kini ditahan dan dijerat dengan pasal berat, termasuk Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sehari sebelum kasus ini diekspose Bea Cukai Batam, Polresta Barelang terlebih dahulu telah menggelar press conference di Loby Maporlesta, Senin (27/4) siang. Pelaku dihadirkan lengkap dengan barang bukti. 

Penanganan kasus ini pertama kali dilakukan petugas Bea Cukai Bandara Udara Hang Nadim Batam, setelah ditangani kemudian diserahkan ke Polresta Barelang. (TribunBatam.id/bereumbantobing)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved